Waktu Verifikasi Faktual Parpol 3 Hari

Waktu Verifikasi Faktual Parpol 3 Hari

\"\" KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepahiang akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dua belas Partai Politik (Parpol) dalam waktu tiga hari. Pelaksanaan verifikasi akan dimulai tanggal 30 Januari dan berakhir ditanggal 1 Februari 2018. 12 Parpol peserta Pemilu 2014 lalu akan mengikuti verifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPUD Kepahiang Bidang Sosialasi, Irwansyah, A.Md, Selasa (23/1) mengatakan, dalam verifikasi terbaru pihaknya tidak melaksanakan pengecekan hingga ke rumah-rumah anggota parpol sebagaimana yang dilaksanakan sebelumnya. Melainkan pihaknya hanya melaksanakan verifikasi keanggotaan partai di sekretariat masing-masing parpol.

\"Nanti pengurus parpol yang mendatangkan anggotanya mereka yang masuk dalam sampel, kita tidak ke rumah-rumah anggota partai seperti sebelumnya,\" ujar Irwansyah.

Menurut komisioner yang akrab disapa Jack itu, pelaksanaan verifikasi faktual 12 Parpol lama sudah tertuang dalam PKPU No.05 2017 pengganti PKPU 07 mengatur soal tahapan pemilu. \"PKPU-nya sudah ada, kita tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan verifikasi nantinya, pelaksanaan tiga hari ,\" ungkapnya.

Meskipun memiliki waktu sangat singkat, dengan jumlah partai yang diverifikasi cukup banyak tetap membuat komisioner KPUD Kepahiang optiminas dapat menuntaskan verifikasi tepat waktu. \"Insya Allah bisa, tergantung kita nanti ngatur teknisnya bagaimana,\" ujar Irwansyah.

Menurutnya, verifikasi faktual tetap menyasar keabsahan dokumen kepengurusan Parpol, mulai dari SK kepengurusan, sewa kantor, kecocokan KTP dan KTA serta keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan Parpol. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: