Retribusi Parkir Ditarget Rp 40 Juta

Retribusi Parkir Ditarget Rp 40 Juta

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kendati sumbangsih retribusi parkir tahun 2017 lalu nihil, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tak patah arang. Bahkan, Dishub Kabupaten Benteng tetap optimis untuk mengejar target yang telah ditetapkan pada tahun 2018 ini, sebesar Rp 40 juta.

\"Pada tahun lalu, target retribusi parkir sebesar Rp 25 juta sama sekali tidak tercapai. Hal ini dikarenakan, Perbup tentang penarikan retribusi parkir di Kabupaten Benteng belum ada. Meski demikian, pada tahun ini kami akan berupaya agar target yang telah ditetapkan bisa terpenuhi,\" tegas Kepala Dishub Kabupaten Benteng, Durani Usman.

Mengejar target tersebut, sambung Durani, pihaknya akan melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan mendata seluruh potensi-potensi titik parkir yang bisa digarap.

\"Pada tahun ini, kita sudah memiliki Perbup yang merupakan landasan untuk melakukan penarikan retribusi. Saat ini, kita hanya tinggal menuntaskan pendataan terhadap titik parkir,\" ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, Durani mengatakan bahwa Kabupaten Benteng memiliki banyak titik parkir yang belum tergarap secara maksimal. Seperti pasar yang merupakan tempat keramaian, halaman parkir di sejumlah bank, serta kawasan sekitar rumah makan yang hampir tersebar di seluruh desa se-Kabupaten Benteng.

\"Semua titik-titik keramaian akan kita lirik,\" jelasnya.

Dengan keterbatasan personel yang dimiliki, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Benteng ini mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan warga setempat yang bertempat tinggal tak jauh dari titik parkir.

\"Selain lokasi pariwisata, salah satu sasaran kita adalah seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Benteng. Agar penarikannya lebih mudah, kita akan membuat kesepakatan atau MoU kepada pengurus pasar untuk melakukan penarikan retribusi.

Teknisnya, kita akan memberikan blok penagihan sebagai legalitas mereka untuk menarik retribusi. Sebagai timbal baliknya, mereka diwajibkan untuk memberikan setoran setiap minggu ataupun setiap bulan,\" beber Durani.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: