PGRI Pertanyakan TPP

PGRI Pertanyakan TPP

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu, yang terdiri dari pengurus tingkat kota dan kecamatan mendatangi Kantor Walikota Bengkulu, kemarin (19/1). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan peraturan Walikota Bengkulu terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Organisasi profesi guru ini menganggap pemberian TPP diskriminatif dibanding dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Kedatangan perangkat PGRI itu langsung ditemui Sekretaris Daerah Marjon MPd di ruang kerjanya. Dalam dengar pendapat itu, Ketua II PGRI Kota Bengkulu Nawardi Nawek SPd menuturkan, saat ini besaran tunjangan profesi guru yang tidak merata telah menimbulkan riak di organisasi PGRI. Dalam pemberian TPP tersebut, pegawai golongan I lebih besar menerima daripada guru non sertifikasi. Misal, untuk TPP penjaga sekolah, staf administrasi sekolah atau tenaga tata usaha yang merupakan jajaran struktural lain di luar guru. Hal itu menimbulkan penilaian seolah-olah pegawai di luar tenaga guru tersebut lebih penting peranannya dalam memajukan pendidikan.

PGRI mempertanyakan penyusunan rancangan perwal tersebut dan pihak yang dilibatkan dalam membuat rancangan perwal tersebut. Mengapa perwal itu terkesan mendiskriminatifkan guru sebagai tenaga fungsional dibandingkan PNS tenaga struktural.

Disamping itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga tidak memberikan TPP pada para guru sertifikasi. Padahal PNS guru dibawah naungan dan komando pemerintah Kota Bengkulu sama dengan PNS di OPD lainnya.

\"Walau sedikit maunya semua guru dapat diperhatikan, tidak adil, kawan-kawan kecewa. Kami minta Perwal itu ditinjau kembali,\" ungkap Nawardi.

Hal yang sama diungkapkan Muktarimin M.Pd. Menurutnya, kriteria pemberian TPP yang dikucurkan mulai Januari 2018 belum jelas penerimanya. Jika pemberian berdasarkan golongan kenapa guru yang juga sama-sama berada di golongan tiga justru diberikan TPP terendah.

Menjawab protes para guru tersebut, Sekda Kota Bengkulu, Marjon M.Pd mengatakan, pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu termasuk bagi pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, dilihat berdasarkan Beban Kerja (BK) yang juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara bagi guru sertifikasi, tidak lagi dialokasikan TPP dengan pertimbangan sudah mendapatkan tunjangan dengan besaran satu bulan gaji yang selama diterima. Sementara tenaga struktural dan pegawai lainnya diberikan karena hanya mengandalkan gaji tanpa honor tambahan selama ini,dengan alasan kemanusiaan jelas Marjon.

\"TPP diberikan atas kebijakan pemerintah dan dibayarkan sesuai dengan beban kerja dan dibayarkan sesuai dengan kemampuan daerah dan besaran nya tidak sama setiap bulan nya,\" katanya.

Penjelasan yang telah disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, justru menimbulkan multi tafsir. Karena guru non sertifikasi juga menerima tambahan penghasilan yang bersumber dari APBN dengan nilai yang sama.

PGRI merasa kecewa dan direndahkan. Karena pemberian TPP bagi guru sangat rendah dengan golongan I lainnya. Karena ia berharap guru non sertifikasi mendapat tunjangan diatas golongan I di Pemerintah Kota Bengkulu. Atas hal tersebut, PGRI Kota Bengkulu mengusulkan TPP bagi guru dihapuskan, tambahan penghasilan sebesar 250 ribu rupiah dianggap merendahkan profesi guru. \"Kami merasa guru direndahkan, karena TPP guru lebih rendah dari penjaga sekolah serta staf lain, \" tukas nya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: