PLTA Kantongi Izin Pembebasan Lahan

PLTA Kantongi Izin Pembebasan Lahan

\"\"

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – PT. Sinar Bumi Raya Energi sudah dapat memulai pembangunan proyek PLTA Kepahiang 28 MW di Desa Temdak dan Desa Kota Agung, Kecamatan Seberang Musi. Perusahaan swasta nasional tersebut telah mengantongi izin prinsip dari pemerintah daerah, sehingga proses pengkuran hingga pembebasan lahan sudah dapat dilaksanakan oleh pihak investor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepahiang, M. Salihin, M.Si mengatakan, investasi Sinar Bumi Raya Energi di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp. 800 Miliar, jika nantinya pembangunan PLTA selesai.

\"Untuk tahap pembebasan lahan sudah dapat dilaksanakan, karena lihak perusahaan sudah mengantongi izin prinsip,\" turur Salihin.

Namun, PT. Sinar Bumi Raya Energi belum dapat mendirikan bangunan ataupun mulai pembangunan perlengkapan PLTA, sebab harus ada perizinan mengikat lainnya sudah bisa mengurus administrasi rencana pembebasan lahan PT. Sinar Bumi Raya Energi akan menginvestasikan dana senilai Rp. 700 sampai Rp. 800 Miliar untuk proyek PLTA Kepahiang 28 MW tersebut. PLTA Kepahiang tetap akan memanfaatkan aliran Sungai Musi sebagai sumber energi dan pembangunannya diperkirakan memakan waktu 24 bulan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: