Berkas Kasus Pembunuhan Dilimpahkan
LEBONG, Bengkulu Ekspress - Penyidik Satreskrim Polres Lebong melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh EH (44), pengemudi Daihatsu Hiline bernopol BG 1842 ML yang menabrak pasangan suami istri (Pasturi) hingga tewas, yaitu Sutarman (42) dan Maimunah (40) yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BD 4326 HD ke Kejari Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah SH membenarkan perlimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut.
\"Kita baru melimpahkan berkas perkara untuk kasus ini,\" jelasnya, kemarin (17/1). Dengan dilimpahkannya berkas tahap pertama, maka saat ini penyidik Reskrim Polres Bengkulu tinggal menunggu koordinasi dari pihak kejaksaan. Dimana jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan perlimpahan tahap ke dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
\"Kita tunggu, apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di tahap pertama ini,\" sampai nya.
Setelah melaksanakan rekonstruksi kejadian beberapa waktu yang lalu, tersangka EH dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama dijerat dengan Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
\"Dua pasal itu kita kenakan kepada tersangka dan nanti kita tunggu di pengadilan mengenai pembuktian nya,\" ucapnya.
Untuk diingat, kasus ini terungkap ketika adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Senin (28/11) 2017 yang lalu. Kejadian yang menimpa kedua korban terjadi pada hari Minggu (26/11) 2017, dimana kedua korban ditabrak mobil Daihatsu Hiline BG 1842 ML yang dikendarai oleh tersangka EH di kawasan simpang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) desa Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis. Diketahui antara korban dan tersangka yang tetangga memang sudah beberapa kali terlibat keributan.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: