Puluhan Tambak Dilarang Beroperasi

Puluhan Tambak  Dilarang Beroperasi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tim Terpadu penertiban tambak udang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, kembali turun melakukan pendataan dan penertiban tambak udang ilegal di sepanjang pantai selatan, di beberapa Kecamatan Kabupaten Kaur, Rabu (17/1). Hasilnya, puluhan tambak yang belum mengantongi izin operasi alias ilegal, kemarin ditempel stiker dilarang beroperasi sebelum melengkapi izin dari dinas terkait.

“Dari hasil pendataan kita di lapangan hari ini (kemarin, red) tambak yang belum lengkap izinnya, seperti izin usaha perikanan, kita larang dulu beroperasi sampai mereka melengkapi izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Alfian SH MH melalui Kabid Perizinan Saroi SH, saat melakukan pendataan tambak udang di Desa Cucupan Kecamatan Tetap, kemarin (17/1).

Dikatakannya pada bulan Oktober 2017 lalu pihaknya sudah melakukan pendataan dan menegur kepada pemilik tambak udang untuk segera melengkapi izin. Namun hasilnya banyak tambak yang belum mengurus izin, namun masih tetap beroperasi. Bahkan sampai saat ini dari 29 tambak udang di Kaur yang tersebar di Kecamatan Nasal, Kaur Selatan, Maje, Kaur Tengah dan Kecamatan Tetap itu baru dua tambak yang sudah melengkapi izin dan sisanya belum lengkap izinya. Padahal tambak ini rata-rata produksinya dan menghasilkan ratusan ton tambak per tiga bulan dan juga tidak menambah PAD, karena tidak ada izin lengkap sebagai dasar untuk memungut PAD.

“Untuk hari ini ada 22 tambak udang di Kecamatan Kaur Tengah, Tetap dan Kaur Selatan yang kita tertibkan dan dilarang beroperasi, karena izin belum lengkap. Sisanya besok (hari ini). Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk melengkapi izin,” tegasnya.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Happy SSos melalui Kabid Perizinan Usaha Investasi dan Pengelolaan TPI, Andi Putra Wijaya SE. Ia mengakui hampir seluruh perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur belum memiliki izin resmi. Juga Dinas Perikanan memang belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait pendirian usaha budidaya tambak udang di Kaur sejak tahun 2017.

“Dari sekian banyak tambak udang di Kaur ini Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ini baru ada tiga tambak, yakni Dua Putra, Luntu Hasan Desa Linau dan Iko Haryono Desa Pengubayan. Juga ini rata-rata belum memiliki teknis pertanahan dari BPN,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk tambak yang sudah ditempel stiker dalam penertiban tambak ini, pihaknya meminta kepada pemilik tambak agar mentaati aturan yang ada. Juga seluruh usaha budidaya tambak udang wajib menjaga dan tidak diperbolehkan menggunakan wilayah sempadan pantai untuk kegiatan usaha tambak.

“Batas sepadan pantai wilayah pesisir Kaur ini 100 meter dari titik ke arah darat, dan ini sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil temuan tim terpadu yang terdiri dari Dinas KPTSP, Dinas Perikanan, BPN, DLH, Polres Kaur, Satpol PP dan Kejari Kaur kemarin (17/1). Rata-rata pengusaha tambak udang yang dilarang beroperasi ini karena tak melengkapi persyaratan seperti copy KTP, NPWP, keterangan domisili, copy akte pendirian korporasi, izin lokasi, luas lahan dan titik koordinat. Selain itu rekomendasi tata ruang dari Bappeda, rekomendasi pemanfaatan dan pengusahaan ruang dari BPN, copy HO, izin gangguan dan IMB dari PMPTSP, copy izin lingkungan dari BLH seperti SPPL atau UKL-UPL atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan lainnya. (618)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: