Dua Ribu Usulan Butuh Rp. 12 T

Dua Ribu Usulan Butuh Rp. 12 T

\"\" ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) seluruh Kabupaten Bengkulu Utara sudah dilaksanakan 2017 lalu. Setidaknya, lebih dari 2 ribu usulan pembangunan. Untuk mengakomodir usulan itu, setidaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU harus menyiapkan anggaran sebesar Rp. 12 Triliun.

‘’Dari hasil Musrembangdes yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, ada sekitar 2 ribu usulan yang ditampung. Maka, setidaknya dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 12 Triliun menyelesaikan seluruh usulan itu,’’ ujar Kepala Bappeda Bengkulu Utara, Dr. Sahat M Situmorang, AP. M.M, melalui Kabig Bina Program Masrup kepada Bengkulu Ekspress ditemui, kemarin (17/1).

Ia menambahkan usulan itu akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD di tahun 2019 mendatang. Sedangkan, berdasarkan kekuatan APBD BU tahun 2018 hanya diangkat Rp. 1,1 Triliun.

Anggaran itu juga harus dibagi dengan Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Langsung (BTL).

‘’Hasil Musrenbang ini akan dituangkan dalam RKPD dan Renja SKPD tahun 2019 mendatang,’’ ungkapnya.

Menurutnya, seluruh usulan dalam Musrenbang akan dimasukkan E-Planning. Artinya, usulan itu akan terseleksi melalui sistem, jika ada yang ganda atau bukan masuk dalam priortias pembangunan.

‘’Kita sudah gunakan E-Planning. Maka, seluruh usulan itu sudah dapat dilihat di dalam website e-planning.bengkuluutarakab.go.id,’’ terangnya.

Selain usulan Musrenbang, pokok pikiran (Pokir) DPRD yang dijaring melalui reses juga akan dimasukkan. Namun, kedua usulan itu akan dilihat skala prioritas.

‘’Nanti usulan Musrenbang dan Pokir DPRD disesuaikan. Karena, ada juga usulan yang sama,’’ jelasnya.

Ia menyebutkan tahapan penyusunan dokumen perencanaan itu, diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD, dan Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

‘’Melalui aturan baru itu, maka salah satu cara penyusunan RKPD yaitu melalui Musrenbang. Tahap awalnya, yakni Musrenbangdes yang sudah kita laksanakan pada bulan Desember tahun 2017 lalu,’’ tuturnya.

Dalam Musrenbang kecamatan yang akan segera dilaksanakan, akhir Januari 2018 ini, setiap kecamatan dapat melibatkan seluruh stakeholder pembangunan. Mulai dari, desa, badan usaha, perbankan dan lainnya.

‘’Kita tinggal menunggu kesiapan masing-masing kecamatan untuk melaksanakan Musrenbangcam,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: