Buru Babi Wajib Kantongi Izin

Buru Babi Wajib Kantongi Izin

TABA PENANJUNG, Bengkulu Ekspress - Menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perburuan babi hutan yang sering dilakukan oleh Persatuan Berburu Babi (Porbi).

\"Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah desa diwilayah Kecamatan Taba Penanjung, disepakati bahwa aktivitas perburuan babi tidak boleh lagi dilakukan sesuka hati. Melainkan harus mendapatkan izin dari pemerintah kecamatan atau pemerintah desa setempat,\" ungkap Camat Taba Penanjung, Sopyan Ansori.

Dijelaskan Camat, penyampaian izin perlu dilakukan agar setiap desa lebih meningkatkan kewaspadaan diwilayah masing-masing. Sehingga, pengamanan dilingkungan bisa dilakukan secara maksimal.

\"Dengan adanya izin resmi, masing-masing Kepala Desa (Kades) bisa menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat. Sehingga, pengamanan bisa dilakukan,\" tambahnya.

Berpedoman dengan aktivitas perburuan sebelumnya, sambung Camat, sering ditemukan adanya babi liar atau babi hutan hasil perburuan yang kabur melarikan diri hingga masuk ke kawasan pemukiman. Dalam kondisi seperti itu, tak jarang babi hutan menyerang setiap warga yang berada di sekitarnya. Baik itu yang sedang berada di sekitar rumah ataupun kawasan pemukiman.

\"Selain seringkali membuat warga terluka, belum lama ini ada salah seorang warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung yang meninggal dunia akibat diseruduk babi. Kami hanya tak ingin peristiwa serupa kembali terulang,\" kata Camat.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: