Moratorium Pendirian Toko Modern
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM melaksanakan moratorium pendirian atau pemberian izin toko modern di Kabupaten Kepahiang. Sehingga saat ini seluruh investor didunia waralaba yang mengajukan permohonan izin untuk mendirikan toko atau gerai tak dapat diproses oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebab batas waktu moratorium tak ditentukan bupati.
Moratorium perizinan toko modern diungkapkan Kepala DPMPTSP Kepahiang, M Salihin M.Si, kemarin (16/1), jika pemerintah memiliki pertimbangan jelas untuk membatasi bermunculnya perusahaan ritel, seperti Indomaret dan sejenisnya mengembangkan usaha di Kabupaten Kepahiang.
\"Yang jelas pak Bupati moratorium dulu, batas waktunya hanya pak bupati yang tahu. Ini berlaku semua untuk usaha sejenis bukan hanya Indomaret,\" katanya.
Menurutnya, tindakan tegas diambil pemerintah jika ada pelaku usaha yang tetap ngotot membuka toko baru walaupun belum mengantongi izin operasional.
\"Kan yang kemarin itu (Indomaret) sudah ditutup merek sudah dilepas semua. Karena memang tegas tindakannya,\" ucap Salihin.
Sebelumnya Indomaret berupaya membuka gerai atau tokoh baru dikawasan Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang, pihak perusahaan sudah membangun toko bahkan sudah memasang papan merek.
Namun pemerintah tak kunjung memberikan izin tambahan pembukaan toko baru hingga gerai tersebut tak dapat beroperasional.
\"Bisa dilihat saja sekarang sudah tutup,\" sebutnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: