KPU Sosialisasi Dapil dan Jumlah Kursi

KPU Sosialisasi Dapil dan Jumlah Kursi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur, kemarin (16/1) menggelar sosialisasi penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Legislatif tahun 2019 yang bertempat di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kaur. Dalam sosialisasi tersebut diterangkan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD sangat penting. Hal ini sesaui PKPU Nomor 16 Tahun 2017.

“Sosialisai ini terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, bahwa dijelaskan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD sangatlah penting dalam Pemilu sebagai mana diatur dalam PKPU nomor 16 tahun 2017,” kata Ketua KPUD Kaur, Sirajjudin Aksa M, T.Pd, kemarin (16/1).

Dikatakan Siraj, ini sangat penting sosialisasi PKPU Nomor 16 ini karena berpengaruh terhadap tingkat persaingan atau kompetisi Parpol dalam merebutkan kursi di tingkat kompetisi. Di mana teknisnya nanti KPU akan menyampaikan draf usulan daerah pemilihan (Dapil) ke DPRD Kabupaten Kaur, untuk kemudian dinaikkan sebagai calon dari Parpol.

“Dalam menentukan itu tentunya kita harus mengacu kepada UU dan PKPU jangan sampai nanti menyalahi prosedur, untuk perubahan Dapil kita belum tau apakah tetap tiga dapil atau lima Dapil,” sampainya.

Sementara itu Sekda Kaur, H. Nandar Munadi, M. Si, dalam sambutannya menyambut baik rencana sejumlah pihak yang bakal melakukan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dari yang sebelumnya hanya 3 Dapil menjadi 5 Dapil. Menurutnya dengan adanya penambahan itu tentunya memberikan peluang kepada sejumlah kecamatan untuk mengirim keterwakilannya pada DPRD kaur masa bakti 2019-2024 mendatang.

“Kami atas nama Pemkab Kaur sangat menyambut baik untuk perubahan Dapil ini tentunya jangan sampai menabrak aturan, dan saya minta ikuti aturan yang ada,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: