Batas Desa Dibuatkan Perbup

Batas Desa Dibuatkan Perbup

TAIS, Bengkulu Ekspress - Jika sebelumnya tapal batas hanya berupa Surat Keputusan Bupati Seluma. Pada 2018, ini tapal batas desa diharuskan perkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Sedikitnya sebanyak 182 batas desa, 20 batas kelurahan dan 14 batas Kecamatan di kabupaten Seluma, saat ini sedang diusulkan dibuat perbupnya.

“Beberapa perbup tapal batas desa, kelurahan dan kecamatan tengah diproses dan beberapa diantaranya sudah diselesaikan Bagian Hukum,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemda Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (11/1).

Tapal batas batas Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang sudah ditetapkan sejauh ini belum dipasang patoknya. Begitu juga batas kelurahan serta batas kecamatan yang ada di seluma ini. Meski begitu dengan adanya tapal batas ini maka wilayah administrasi setiap desa, kelurahan, dan kecamatan semakin diketahui.

“Kita juga membagikan peta sekaligus sehingga bisa di ketahui dengan pasti batas dan wilayah masing-masing,” sampainya.

Elmanto menerangkan, untuk kawasan di Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) sekalipun sudah diketahui batasnya, namun untuk perbitan per bunya belum final.

“Untuk di SA dan SAM sedikitnya 14 kecamatan belumlah final, sembari menunggu keputusan tapal batas dari kemendagri,” ujarnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: