Pemprov Perpanjang Pekerjaan Proyek Kritis
BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih berupaya memberikan keringanan kepada kontraktor yang mengerjakan 14 paket proyek fisik yang masuk kategori kritis atau terancam tidak selesai sampai 31 Desember ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Ujang Sehat ST mengatakan, dari 14 paket itu, 5 paket dipastikan akan selesai sampai akhir tahun ini. Namun untuk 9 paket pekerjaan jalan yang masih kritis akan diupayakan untuk dilakukan perpanjangan pengerjaan proyek sampai 50 hari kelender.
\"Kalau memang tidak selesai sampai 31 Desember karena faktor cuaca, kita usulkan untuk diperpanjang waktu pengerjaan,\" ujar Ujang kepada BE, kemarin (15/12). Dijelaskanya, 9 paket pengerjaan yang masih masuk kritis atau yang akan dapat perpanjangan waktu pengerjaan itu diantaranya pembangunan Jalan Tes-Muara Aman Lebong, pembangunan Jalan Kelutum-Simpang Pino Bengkulu Selatan, pembangunan Jalan Simpang Kedurang-Kuti Agung - Bantu Ampar, pembangunan Jalan Penarik-Lubuk Pinang, pembangunan jalan dan jembatan Enggano (DAK), pembangunan Jalan Tugu Hiu-Taman Hutan-Pelajau Bengkulu Tengah, pembangunan Jalan Tanjung Kemuning-Datar Lebar-Bentiring, pembangunan jalan Pasar Talo-Pasar Ngalam Seluma dan pembangunan jalan Danau-Simpang Kompi Kota Bengkulu. Sementara yang sudah selesai sampai akhir tahun ini, seperti pembangunan jalan Kelindang - Susup Bengkulu Tengah, pembangunan jalan Beringin III-Bengko, pembangunan jalan Permu-Bengko, pembangunan jalan Argamakmur-Desa Kali dan pembangunan jalan Batik Nau-Lubuk Banyau.
\"5 paket pengerjaan itu kita pastikan selesai sampai 31 Desember. Karena memang pengerjaanya tinggal sedikit lagi,\" paparnya. Upaya perpanjangan waktu pengerjaan 50 hari itu diusulkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa serta Peraturan Menteri Kuangan (Permenkeu) Nomor 243/MPK.05/2015 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran. Namun ketika tidak selesai sampai 50 hari batas waktu perjanjian adendum, maka dipastikan pengerjaan proyek tersebut akan diputus kontrak. \"Kalau tidak selesai ya kita putus kontrak,\" tegas Ujang.
Tidak hanya akan diputus kontrak, kontraktor pememang 9 paket tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi denda, sesuai dengan Permenkeu Nomor 243/MPK.05/2015 sebesar 5 persen nilai kontrak dari total 50 hari kelender pengerjaan proyek. \"Sanksi denda jelas kita kenakan, kalau memang tidak selesai 50 hari pekerjaan,\" imbuhnya.
Ujang mengatakan, perpanjangan waktu itu masih sebatas usulan. Pihak kontraktor diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaan proyek sampai akhir tahun 2017 ini. Sebab, masih ada waktu sekitar 14 hari lagi untuk penyelesaiannya. Sehingga upaya perpanjangan waktu tidak perlu harus dilakukan. \"Kita tekankan untuk cepat menyelesaikanya sampai akhir tahun,\" ungkap Ujang.
Perpanjang waktu untuk 9 paket pekerjaan itu masih akan dilakukan penilaian. Masing-masing pihak ketika akan diminta penjelaskan terkait tidak selesainya waktu pengejaraan. Jika masalah itu seperti faktor cuaca maka masih bisa ditoleransi. Namun jika masalah itu datang karena kesalahaan pihak kontraktor maka perpanjangan tidak bisa dilakukan. \"Kita akan selektif nantinya untuk menilai mana yang layak untuk diperpanjang atau tidak,\" tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: