HONDA BANNER
BPBDBANNER

RM-Lily Salahkan KPK, Vonis Dibacakan 11 Januari 2018

RM-Lily Salahkan KPK, Vonis Dibacakan 11 Januari 2018

\"Kuntadi itu bersaksi dan bilang begitu karena dendam sudah dinonjobkan RM, setelah itu Kuntadi juga membatalkan keterangan tersebut,\" papar Maqdir.

Tak hanya itu, pernyataan RDS dan Jhoni Wijaya juga dibantah tegas kuasa hukum RM dan Lily karena menurutnya pemberian uang sejumlah Rp 1 Miliar tersebut adalah ucapan terimakasih karena proyek yang dimenangkan. Bahkan RM dan Lily tidak pernah mensyaratkan besaran fee proyek.

\"Pernyataan yang menyatakan uang tersebut adalah fee adalah tidak benar, itu hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih,\" imbuh Maqdir.

Ia menegaskan, meskipun ada perbedaan keyakinan mengenai keadilan hukum baik dari Penuntut Umum dan Kuasa Hukum, tetapi tetap akal budi dan nurani yang harus dijunjung tinggi yaitu penegakan hukum yang baik dan benar untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia bukan menghinakan manusia.

\"Hakim yang memutuskan, meskipun terjadi perbedaan kami yakin hakim bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,\" tegas Maqdir.

JPU KPK, Dian Hamisena SH MH didampingi Putra Iskandar SH MH mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan sehingga terkait menyalahkan KPK ataupun kontraktor, tidak ada hubungannya dengan tuntutan.

\"Seluruh fakta telah disampaikan sehingga biarlah Hakim yang memutuskan sehingga tidak ada yang bisa memutuskan kecuali hakim. Jika memang tidak bersalah maka jangan takut dan jalani saja prosesnya,\" tukas Dian.

Hakim Ketua, Admiral SH MH mengatakan, putusan vonis atas RM dan Lily akan digelar pada sidang berikutnya pada 11 Januari 2018 mendatang. Hal tersebut dilakukan mengingat jadwal persidangan yang cukup padat dan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018.

\"Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu, keputusan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,\" tutup Admiral. (999)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: