Empat Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Empat Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, kembali berhasil membekuk empat terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Mereka bagian dari jaringan yang mengedarkan lapas dari dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu. Keempat terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu, berinisial RJ (31), FA (29), AJ (24) dan RA (27) warga Kota Bengkulu. Mereka dibekuk bersama dengan barang bukti Sabu-sabu senilai Rp 200 juta lebih. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubbid Penmas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi didampingi Panit Timsus Dit Narkoba Ipda Noprizal SH dalam eksposnya mengatakan, keberhasilan meringkus pelaku pengedar Narkoba ini tidak lepas dari kerja sama dari masyarakat yang selalu memberikan informasi tempat transaksi narkoba ini. \'\'Empat orang tersangka yang diduga pelaku pengedar narkoba Jenis Sabu ini berhasil diringkus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Bengkulu. Terdiri dari 2 Laporan Polisi (LP) dan para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda, namun saling berkaitan (satu rangkaian) dalam mengedar barang haram tersebut. Khusus tersangka berinisial FA perantara yang yang berhubungan langsung dengan oknum Napi berinisial R di Lapas Bentiring Kota Bengkulu itu,\" terang Mulyadi kemarin (11/12). Sekarang semua tersangka beserta barang bukti berupa 2 Unit timbangan eletronik, uang Rp 700, alat hisab Shabu, 5 Unit Handpon berbagai merek, 20 paket kecil Sabu dan 1 paket besar Narkoba Jenis Sabu dengan total berat 1,3 ons senilai Rp 200 juta lebih diamankan di Mapolda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka FA, oknum Napi berinisial R ini yang mengendalikan dan memerintahkan tersangka FA untuk menjemput dan mengantar barang haram itu. \"Kalau pengakuan tersangka FA pernah menjemput barang haram itu di Lubuk Linggau dua kali. Pertama dia sendirian kemudian yang kedua bersama dengan tersangka RJ, semntara dua tersangka lainnya AJ dan RA mendapat barang haram ini dari RJ, kemudian RJ mendapatkan barang ini dari FA kemudian FA mendapatkan barang dari oknum Napi berinisial R yang mengendalikan dan memerintahkan untuk menjemput dan menjualnya,\" bebernya kepada Bengkulu Ekspress. Dijelaskannya, dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan ini jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, sudah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat Bengkulu. Meski begiti, polisi tidak berhenti di sini saja, masih terus melakukan pengembangan dan mencari bandar besar pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu ini. Sementara itu, Panit Timsus Dit Narkoba Ipda Noprizal SH menjelaskan, anggotanya akan terus mendalami keterlibatan narapidana berinisial R yang akan bekerjasama lagi dengan Kalapas agar peredaran narkoba di Lapas bisa dihentikan.

\"Jika seperti ini terus, peredaran narkoba terus ada, oleh sebab itu kita harus bekerjasama demi keselamatan warga Bengkulu terutama anak-anak generasi muda,\" pungkasnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: