Ketua PMJB Pimpin Sidang Setnov

Ketua PMJB Pimpin Sidang Setnov

JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Sidang perdana Setya Novanto akan digelar Rabu (13/12) mendatang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang juga Ketua Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu (PMJB), Dr Yanto SH MH turun memimpin sidang orang nomor 1 di DPR RI tersebut. Susunan majelis hakim yang mengadili perkara Novanto tidak berbeda dengan sidang-sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya. Yang berbeda hanya posisi ketua majelis hakim yang sebelumnya diisi Jhon Halasan Butar-butar, namun untuk Setnov ini digantikan Yanto. Bagi warga Bengkulu, khususnya kalangan penegak hukum dan wartawan di era tahun 1995 hingga 2012, jarang sekali tidak mengenal Yanto. Lelaki yang pernah menjadi Ketua PN Manna (Bengkulu Selatan), Humas PN Bengkulu ini juga pernah menjadi Hakim di PN Tais Kabupaten Seluma. Setelah 17 tahun berkarir di Provinsi Bengkulu, ia diberi amanah menjadi Ketua PN Denpasar, dan belum lama ini diangkat menjadi Ketua PN Kelas IA Jakarta Pusat. Yanto sendiri sudah berkarir menjadi wakil tuhan selama 25 tahun. Tepatnya awal karir menjadi hakim tahun 1992 ketika lolos menjadi CPNS di PN Pekalongan. Lalu 17 tahun berkarir di Provinsi Bengkulu. Sehingga ia begitu akrab dengan masyarakat Jawa yang ada di Bengkulu, dan memberikan amanahnya kepada sebagai Ketua PMJB. Yanto memperoleh gelar doktor hukum di Universitas Jayabaya. Sedangkan S1 hukum pidana diselesaikannya di Universitas Janabadra Yogyakarta dan lanjut pascasarjana di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

\"Sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Denpasar, sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Pusat,\" ucap pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Kamis (7/12).
Selain Yanto, 4 majelis hakim yang akan mengadili Novanto yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin. Novanto sendiri dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Dia sempat lepas dari status tersangka pertama ketika memenangi praperadilan. Namun Novanto kembali mengajukan praperadilan yang dimulai pagi kemarin. Hakim tunggal praperadilan Kusno menyebut putusan praperadilan kemungkinan akan dibacakan pada Kamis pekan depan atau tepatnya tanggal 14 Desember 2017. Apabila surat dakwaan Novanto dibacakan pada 13 Desember 2017, maka proses praperadilan Novanto otomatis gugur.(**)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: