Raperda Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Disetujui Untuk Dibahas

Raperda Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Disetujui Untuk Dibahas

\"oke\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujui dua Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disampaiakan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri saat membacakan pendapat gubernur terhadap dua Raperda Insisatif DPRD Provinsi tentang Perlindungan Anak dan Raperda Ketahan Keluarga, Selasa (05/12/2017).

Menurut gubernur, penting adanya Peraturan Daerah tentang perlindungan anak tersebut, karena berdasarkan kewenangan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai urusan pengaturan Provinsi.

Dalam undang-undang itu disebutkan salahsatu poinnya yaitu pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten dan kota.

“Berdasarkan kewenangan itu, kami pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Perlindungan Anak dapat dilanjutkan pembahasannya,” kata Hamka Sabri, membacakan pendapat Gubernur Bengkulu.

Begitupun untuk Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyetujui Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya.

Disamping itu, Gubernur Bengkulu meminta kepada Dewan Provinsi untuk menyampaikan naskah akademik beserta Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga ke Gubernur.

“Agar dalam pembahasannya, bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dengan peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta norma kesusilaan,“ sebut Hamka Sabri.

Usai mendengarkan pendapat Gubernur tersebut, rapat akan di lanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur tentang Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Ketahan Keluarga tersebut, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-20 nanti. (DIl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: