Dewan Kediri Belajar ke Kepahiang

Dewan Kediri Belajar ke Kepahiang

KEPAHIANG, BENGKULU EKSPRESS - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepahiang. Mereka belajar tata cara pengawasan penataan inventarisasi aset desa pada DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kedatangan Ketua Komisi A DPRD Kediri, Edy Suprapto STP berserta anggotanya disambut langsung Ketua DPRD Kepahiang H, Badarudin AMd beserta anggotanya. Selain itu turut hadir Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang dan Dinas Sosial PMD Kepahiang. Dalam kesempatan itu, Edy Suprapto menyampaikan, terkait peraturan pengawasan aset desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap desa. Mengingat berkembangnya pedesaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan no 6 tahun 2014 tentang desa. \"Saat ini desa sudah merealisasikan ADD dan DD dari pemerintah, sehingga peningkatannya sangatlah signifikan. Ada banyak aset di desa, berupa bangunan, lahan dan aset lainnya, nah saat ini kami sedang membahas peraturannya. Dengan harapan, di Kabupaten Kepahiang kami mendapatkan perbandingan peraturan tersebut,\" jelas Edy.

Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH mengatakan, jika sejauh ini pemerintah telah mendata secara manual terkait aset-aset desa yang sudah jauh berkembang, seperti infrastruktur serta sarana lainnya. \"Peraturan UU no 6 tahun 2014 itu sama, di Kepahiang mengenai aset desa tengah dibahas dan penataannya baru secara manual,\" ujar Iwan.

Sedangkan, Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyatakan, Kepahiang belum memiliki peraturan pengawasan aset desa. Tetapi DPRD Kepahiang tengah membahas peraturan daerah tentang barang milik daerah. \"Memang pada UU no 06/2014 tersebut mengatur tentang aset desa, namun di daerah Kepahiang belumlah berjalan lantaran peraturan perundang-undangan tersebut baru,\" jelasnya Edwar. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: