Keterangan Rico dan Lily Berbeda, JPU KPK: Beri Keterangan Tidak Benar Dibawah Sumpah Itu Pidana

Keterangan Rico dan Lily Berbeda, JPU KPK: Beri Keterangan Tidak Benar Dibawah Sumpah Itu Pidana

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terdakwa kasus suap fee proyek, Lily Maddari menjadi saksi sidang atas terdakwa Rico Dian Sari di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (16/11/2017). Dalam kasus ini Lily yang berstatus istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti didakwa sebagai penerima suap, sedangkan Rico Dian Sari sebagai penerima. Mereka ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) 20 Juni 2017 lalu. Menariknya saat dimintai keterangan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Admiral hari ini, Lily memberikan keterangan berbeda dengan keterangan Rico Dian Sari. Lily mengaku bahwa pemberian uang Rp 1 miliar dari Rico Dian Sari sebagai THR lebaran. Namun keterangan ini dibantah oleh Rico Dian Sari. Rico mengatakan, jika Lily Maddari mengetahui uang tersebut berasal dari terdakwa Jhoni Wijaya selaku Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana (SMS) yang merupakan mitra Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pekerjaan jalan.

\"Ayuk Lily tahu itu uang dari Jhoni. Jadi bukan THR,\" kata Rico membantah keterangan Lily.
Namun saat ditanya lagi oleh Hakim, keduanya tetap bersikukuh dengan keterangan masing - masing. Malahan Lily menuding jika keterangan Rico Dian Sari merupakan fitnah dan tidak masuk akal. \"BAP Rico fitnah dan tidak masuk akal,\" ucap Lily. Menanggapi keterangan berbeda tersebut JPU KPK Haerudin mengungkapkan, memberikan keterangan yang tidak sebenarnya di dalam persidangan merupakan tindak pidana. \"Kami akan menilai siapa yang benar, karena memberikan keterangan tidak benar itu pidana,\" ujar Haerudin. Untuk membuktikan siap yang benar, JPU KPK juga akan menjadikan Rico Dian Sari sebagai saksi untuk terdakwa Lily Maddari. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: