Spek Dikurangi, Kerugian Rp 3,2 M

Spek Dikurangi, Kerugian Rp 3,2 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara korupsi pemukiman kumuh berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (15/11). Sidang kali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu menghadirkan satu orang saksi ahli dari Ketua Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mahmudin Wiguna. Ia bersaksi untuk lima orang terdakwa dalam perkara yang merugikan negara Rp 3,2 miliar tersebut. Sejumlah fakta menarik muncul didalam persidangan yang diketuai oleh Dr Joner Manik tersebut. Saksi yang bertugas melakukan audit kerugian negara pada proyek pemukiman kumuh mengungkapkan sejumlah hal saat diberikan pertanyaan oleh majelis hakim soal mekanisme perhitungan kerugian negara proyek pemukiman kumuh. Saat melakukan audit kerugian negara berpedoman dari data dan dokumen yang diberikan penyidik Kejati Bengkulu. Kerugian negara timbul karena realisasi pekerjaan yang lebih rendah dari spesifikasi kontrak dan pekerjaan tidak sesuai spek. Selain itu ada kelebihan bayar Rp 3 miliar. Beberapa rincian antara lain, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak seperti galian serapan drainase dengan volume 643 meter kubik hanya setelah dicek oleh tim independent dari Unib hanya 494 meter kubik. Pasangan batu dengan total 219 meter kubik hanya dikerjakan 105 meter kubik. Kekerasan semen volume 1.417 hanya dikerjakan 1.157 meter kubik. Dari pengecekan tersebut realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi yang ada didalam kontrak. \"Berita acara pemeriksaan fisik lapangan ini dilakukan tanggal 23 September 2015 oleh tim Independen dari Unib yang mulia,\" ujar saksi ahli. Tim JPU dari Kejati Bengkulu menanyakan kepada saksi ahli soal metode yang digunakan untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Kemudian seperti apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Dijawab oleh saksi ahli bahwa metode yang digunakan untuk menghitung audit kerugian negara dihitung berdasarkan realisasi anggaran dan adanya selisih bayar. Dari situ diketahui secara umum bahwa pekerjaan proyek tersebut memang ada kekurangan, ada ketentuan yang dilanggar. Sementara itu kuasa hukum terdakwa Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan SH memberikan tanggapan soal kerugian negara Rp 3,2 miliar tersebut. Dasar saksi ahli melakukan audit kerugian negara hanya meringkas dokumen dan data dari penyidik Kejati Bengkulu. Hasil dari pemeriksaan perhitungan kerugian negara menyebutkan Rp 3,2 miliar berdasarkan hasil pemeriskaan fisik dari tim independen. Artinya dalam melakukan perhitungan kerugian negara saksi ahli hanya menganalisa, jika volume kurang atau tidak sesuai spek maka muncullah kelebihan bayar Rp 3 miliar dan total kerugian Rp 3,2 miliar.

\"Saksi ahli hanya menyadur dokumen dan data dari penyidik, kerugian negara Rp 3,2 miliar berdasarkan cek fisik tim independen Unib. Dari pemeriksaan inilah dianalisa ahli, jika misal volume dianggaran sekian hasilnya sekian terjadilah kelebihan bayar sehingga munculan kelebihan bayar Rp 3 miliar,\" pungkas Humizar Tambunan.
Seperti pada sidang sebelumnya, lima orang terdakwa dalam perkara korupsi ini yakni Andi Roslinsyah, Rosmen, Arbani, Indra Syafri dan Ahmad Ansori terlihat datang di persidangan didampingi kuasa hukum masing-masing.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: