Kejati Simpan 3 Nama Tsk Jalan Enggano

Kejati Simpan 3 Nama Tsk Jalan Enggano

\"kriminal\"BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Hasil perhitungan kerugian negara proyek jalan Lapen di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) belum juga keluar. Dampaknya penetapan tersangka kasus tersebut kembali tertunda sampai waktu belum ditentukan. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka dugaan korupsi tersebut. Diperkirakan dugaan korupsi yang menghabiskan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut akan menyeret lebih dari 3 nama.

\"Ada sekitar 3 nama yang menjadi tersangka, mungkin bisa lebih,\" ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH. Aspidsus enggan membocorkan siapa 3 nama tersebut, hanya saja tersangka akan diurutkan mulai dari yang paling bertanggung jawab sampai mereka yang turut serta bertanggung jawab. Untuk segera tahu siapa nama tersangka jalan Enggano kembali lagi pada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK RI. Perhitungan kerugian negara harus keluar terlebih dulu, baru bisa nama tersangka diumumkan ke publik. Karena sejauh ini Kejati Bengkulu sudah melengkapi berkas perkara korupsi jalan Enggano, seperti saksi, bukti-bukti serta dokumen lain. Yang kurang hanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

\"Sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika sudah keluar, langsung kita umumkan tersangkanya. Jadi jangan salahkan kami mengapa belum mengumumkan tersangka jalan enggano, salahkanlah BPK,\" tegas Aspidsus. Seperti diketahui sebelumnya, kerugian proyek enggano diperkirakan Rp 7,1 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan penghitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu. Penghitungan kerugian nagara dilakukan mulai dari proses perencanaan sampai pelaksaan pekerjaan fisik.

Diduga kuat dugaan korupsi ini akan menyeret banyak nama, diperkirakan tersangka lebih dari 3 orang. Karena selain ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan dan perencanaan, ada juga aliran dana proyek yang diterima sejumlah pihak yang totalnya lebih kurang Rp 1,8 miliar. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: