Pelaku dan Korban Sering Berhubungan, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku dan Korban Sering Berhubungan, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

\"Cabul\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Peristiwa pencabulan yang terjadi di Desa Baus I Kecamatan Hulu Palik sungguh miris. Hal ini lantaran terjadinya perbuatan pencabulan dilatarbelakangi pergaulan bebas antara pelaku dan korban. Akibatnya, mengarah pada perbuatan seks bebas yang dilakukan.

‘’Sebelumnya, antara pelaku dan korban memang sering keluar bersama dan ngumpul-ngumpul bersama. Karena terlalu sering dan tidak mengenal waktu, sehingga mengarah pada perbuatan seks bebas itu,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/11).
Kasat menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku dan korban, didapati bahwa para pelaku sudah menyetubuhi korban, baik secara sendiri maupun bersama-sama. Bahkan, beberapa pelaku sudah lebih dari 5 kali berhubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan korban. ‘’Ada pelaku yang sudah 5 kali menyetubuhi korban. Memang kejadian itu, terjadi sejak tahun 2016 lalu. Dan perbuatan seks bebas itu merupakan hal biasa yang dilakukan para pelaku dengan korban,’’ ungkapnya. Walau demikian, Kasat menyampaikan para pelaku tetap akan dihukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun, diantara para pelaku, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda, sesuai dengan keterlibatan yang dilakukan pelaku. ‘’Peran dari masing-masing pelaku berbeda-beda. Sehingga hukumannya juga tidak sama. Namun, karena korban dibawah umur, maka kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ terangnya. Kasat menjelaskan dari seluruh para pelaku yang telah berhasil diamankan, 3 orang diantaranya juga berusia dibawah umur, yakni merupakan pelajar SMA. Akibatnya, peran para orang tua dan lingkungan sekitar sangat dipertanyakan, hingga terjadi pergaulan bebas tersebut. ‘’Awalnya memang ini terjadi antara pelaku dan korban yang sama-sama berstatus pelajar. Kemudian, meluas kepada pelaku lainnya,’’ tutur Kasat. Mengenai para pelaku lain yang belum tertangkap, Kasat mengharapkan para orang tua dan keluarga pelaku untuk dapat menyerahkan anaknya secara baik-baik. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. ‘’Kita sudah lakukan himbauan langsung kepada para orang tua dan keluarga pelaku. Dan kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,’’ pungkasnya. Bahkan hingga saat ini Polres BU telah mengamankan 9 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Salah satu pelaku bahkan diamankan di Kabupaten Lebong. Kemudian 1 pelaku lainnya diserahkan pihak keluarga langsung di Mapolres Bengkulu Utara. Sebelumnya, Korban di setubuhi secara bersama-sama oleh 4 pelaku di pondok kebun karet Desa Air Baus I Kecamatan Hulu Palik, sekitar pukul 20.00 Wib, Sabtu malam (4/11). Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wib, korban kembali dibawa oleh pelaku lain menuju lokasi yang berbeda. Namun, karena dipaksa, korban melawan dan para pelaku melarikan diri. Kemudian, korban pulang dan melapor kepada keluarganya.(816) Baca Juga Kasus “Yuyun” Kembali Terulang Gadis 14 Tahun Diperkosa 20 Pria  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: