Nelayan Segera Daftar Asuransi

Nelayan Segera  Daftar Asuransi

BINTUHAN, BENGKULU EKSPRESS - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy SSos, mengimbau nelayan setempat mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi jiwa yang preminya ditanggung oleh pemerintah. Sebab asuransi ini sangat penting bagi nelayan. \"Para nelayan tinggal datang ke Kantor Dinas Perikanan, karena kuota yang disediakan oleh Kementerian Kelautan belum terpenuhi,” kata Edwar beberapa hari lalu.

Menurutnya, pekerjaan nelayan tidak kalah rawannya dengan petani, karena kondisi cuaca yang tidak menentu sehingga sangat rawan akan terjadi hal yang tidak kita inginkan. Maka dari itu, nelayan yang belum terdaftar sebagai penerima asuransi bisa datang ke kantor dinas perikanan dengan membawa persyaratan, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elekteronik (e-KTP), dan kartu nelayan. “Pentingnya asuransi untuk mengantisipasi segala hal yang tidak kita inginkan, jika memang ada peristiwa yang tidak kita inginkan maka asuransi bisa membantu biaya untuk meringankan beban,” terangnya.

Lanjut Edwar, berdasarkan data statistik 2016 jumlah nelayan Kaur saat ini sebanyak 2.352 orang dan memiliki kartu asuransi baru 865 orang, artinya masih menyisakan lebih dari 1000 nelayan yang belum mengantongi kartu nelayan dan kartu asuransi nelayan. Khusus karu asuransi nelayan tahun 2017 ini dua kali penerbitan yakni pada penerbitan pertama masa pertanggungan 31 Juli 2017-31 Juli 2018 ada 323 nelayan, kemudian masa pertanggungan 25 September 2017 -25 September 2018 ada 865 nelayan.

“Kartu ini masa berlakunya selama 1 tahun, untuk tahun awal di bayar oleh pemerintah dengan premi sebesar Rp 175.000,- untuk tahun berikutnya dibayar oleh nelayan itu sendiri tahun 2017 ini pemerintah berkerjasama dengan Asuransi Jasindo (Persero),” terangnya. Ditambahkannya asuransi ini bukan hanya berlaku saat nelayan itu melaut, namun juga beraku disaat yang bersangkitan didarat, artinya tetap diberlakukan dimana saja berada dengan jumlah tanggungan yang tentunya tak sama. Sesuai dengan polis santunan yang diberikan bila mengalami kecelakaan saat menangkap ikan yakni Kematian Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta biaya pengobatan Rp 20 juta. Sedangkan kecelakaan akibat bukan nemangkap ikan yakni kemaian Rp 160 juta, cacat tetap RP 100 juta dan pengobatan Rp 20 juta. “Kartu nelayan ini sangat bermanfaat bagi nelayan, makanya yang belum ada kartu nelayan ini segera urus,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: