Tak Ada Tindak Lanjut, Perda Mubazir
KOTA MANNA, BENGKULU EKSPRESS – Dari beberapa peraturan daerah (Perda) Bengkulu Selatan (BS) yang disahkan DPRD BS tahun 2016 lalu, ternyata masih ada perda yang belum ditindaklanjuti. Akibatnya perda tersebut menjadi Mubazir alias sia-sia. “Sampai hari ini, ada beberapa perda yang belum ditindlanjuti dan akhirnya menjadi mubazir,” kata anggota komisi 3 DPRD BS, Drs Gunadi Yunir MM. Menurut Gunadi perda yang mubazir tersebut yakni Perda larangan merokok sembarangan, perda pengolahan sampah dan perda bantuan hukum bagi warga miskin. Padahal untuk melahirkan perda, baik anggota legislatif dan eksekutif sudah mengeluarkan anggaran diantaranya untuk rapat pembahasan, hingga melakukan kunjungan kerja mencari reperensi. Namun belum juga ditindaklanjuti. “Sudah hampir satu tahun ini usai disahkan, seakan usai disahkan, langsung ditutup, padahal tidak sedikit APBD digelontorkan untuk pembahasan hingga pengesahan perda tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Gunadi, seperti perda larangan merokok sembarang tempat, dinas kesehatan sudah membangun lokasi khusus bagi perokok. Dengan adanya tempat tersebut, para perokok tidak boleh lagi sembarang tempat merokok. Sehingga bagi ada yang merokok bisa didenda. Begitu juga dengan perda larangan membuang sampah sembarangan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah menyebar kotak sampah ke pemukiman, bagi yang masih membuang sampah sembarangan didenda. Lalu perda bantuan hukum bagi warga BS, juga belum bermanfaat. Sebab belum ada alokasi anggaran untuk pemberian bantuan hukum bagi warga miskin mulai dari proses penyidikan hingga sidang di pengadilan. “Disatu sisi kami dituntut harus melahirkan perda, namun kenyataannya perda yang sudah kami sahkan, belum ditindaklanjuti,” cetus Gunadi.
Oleh karena itu, Politisi PPP BS ini mengharapkna Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH dapat merealisasikan perda tersebut, dengan memerintahkan Satpol PP BS untuk mengawasi orang yang merokok sembarangan serta orang yang membuang sampah sembarangan. Dengan begitu, bagi yang suka merokok dan membuang sampah sembarangan bisa ditangkap dan diberikan sanksi denda. Begitu juga dengan perda bantuan hukum agar dialokasikan anggarannya, agar warga miskin yang menjalani proses hukum di pengadilan bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. “Saya pastikan, jika Satpol PP tegas dalam menegakan perda, maka tidak ada lagi yang membuang sampah dan merokok sembarangan dan akhirnya BS bebas dari sampah dan perokok yang asal merokok semaunya saja,” tandas Gunadi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: