UMK Harus Lebih Besar dari UMP

UMK Harus Lebih Besar dari UMP

\"APBD\"Kabupaten/Kota Diminta Tetapkan UMK 2018

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten dan kota menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan diharapkan segera membentuk dewan pengupahan tersebut untuk mengkaji besaran UMK. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Nurul Insani SH mengungkapkan, dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, baru 1 kabupaten yang sudah menetapkan UMK, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 1,8 juta yang mulai diterapkan 2018 mendatang.
\"Awalnya ada dua kabupaten yakni Bengkulu Tengah dan Mukomuko yang menetapkan UMK. Tetapi khusus untuk Mukomuko dibatalkan lantaran ada kecacatan kepengurusan atau tidak adanya kepengurusan SPSI yang berpendidikan D3,\" ujar Nurul kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/11).
Menurut Nurul, belum adanya UMK di 8 kabupaten dan 1 kota adalah suatu persoalan yang serius, apalagi ditambah belum ada Dewan Pengupahan. Untuk itu, pihaknya mengharapkan seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota yang belum ada Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar segera dibentuk. \"Penting sekali dibentuknya Dewan Pengupahan di kabupaten/kota untuk membantu menetapkan UMK-nya sendiri,\" tutur Nurul. Ia menilai, seharusnya di Kota Bengkulu yang telah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni sudah bisa membentuk Dewan Pengupahannya sendiri yang selanjutnya diusulkan ke pihak legislatif atau ke Pemerintah Kota Bengkulu. \"Saya rasa dengan kondisi SDM yang mumpuni, Kota Bengkulu sudah bisa menetapkan UMK-nya melalui pembentukan Dewan Pengupahan sendiri,\" ujar Nurul. Diungkapkan Nurul, UMK harus melebihi UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. UMK ini sangat berarti sekali bagi pekerja, apalagi jika setiap daerah sudah menetapkan UMKnya. \"UMK itu nilainya lebih besar dari UMP Bengkulu yang baru dan akan diterapkan pada tahun depan sebesar Rp. 1.880.000 per bulan,\" paparnya. Nurul mengaku, pihaknya sudah mengkoordinasikan agar masing-masing pemerintah kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK bersama dinas teknis. Untuk itu, diharapkan agar pelaksanaan undang-undang mengenai pengupahan ini dapat benar-benar dijalankan mulai tahun depan.
\"Kami sudah ingatkan dan koordinasi dengan masing-masing dinas teknis dalam wilayah Bengkulu agar segera melaksanakan aturan yang berlaku, dengan menetapkan UMK di masing-masing wilayahnya dengan membentuk Dewan Pengupahan sendiri,\" terang Nurul.
Nurul berharap, dengan aturan baru mengenai kenaikan UMP ini segera diikuti dengan penetapan UMK oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga nasib para pekerja bisa lebih terjamin. \"Ini semua demi memperbaiki nasib para pekerja agar lebih baik lagi kedepannya,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: