Giliran Terdakwa Joni Wijaya Jadi Saksi RM – Lily

Giliran Terdakwa Joni Wijaya Jadi Saksi RM – Lily

\"JhoniBENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang kasus suap fee proyek atas terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti (RM) dan Istri, Lily Maddari serta pengusaha Rico Dian Sari (RDS), Kamis (02/11/2017). Sidang Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya terdakwa Jhoni Wijaya selakua Kepala Perwakilan PT SMS Curup. Saat ini, Jhoni sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut empat tahun penjara oleh JPU KPK. Selain Jhoni, JPU juga menghadirkan Soehinto Sadikin selaku Direktur PT SMS, Joni Wijaya Kepala Perwakilan PT SMS Curup, Haris Taufantura staff RDS, Sahrul Anwar sopir RDS, Haryono PNS ajudan RM, Rian Hidayat ajudan RM, Rico Khadaffi Maddari adik Lily. Ketujuh orang saksi dimintai keterangan dalam waktu yang bersamaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Admiral didampingi Hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Agus. Terdakwa RM, Lily, RDS dan Jhoni Wijaya terlibat kasus suap fee proyek jalan di Bengkulu. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017 lalu. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: