9 Pelaku Binis Haram Diringkus, Dua Oknum Sipir Lapas Bengkulu

9 Pelaku Binis Haram Diringkus, Dua Oknum Sipir Lapas Bengkulu

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Apresiasi layak diberikan pada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, yang kembali berhasil meringkus tersangka bisnis haram narkoba. Pada pengungkapan kali ini, sembilan orang tersangka berhasil diringkus. Dari 9 orang tersangka itu, dua orang tersangka merupakan oknum sipir yang bekerja di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Dua orang oknum sipir tersebut masing-masing berinisial HS (31) warga Perumahan Azzahra RT 22, Kelurahan Bentiring dan Fe (35) warga Perumahan Puri Mas I, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka HS yang ditangkap Minggu (22/10) lalu, polisi berhasil menyita satu paket besar sabu sabu dengan berat lebih kurang setengah Ons yang jika dirupiahkan Rp 50 juta. Sementara untuk tersangka Fe polisi tidak menemukan barang bukti, karena peran tersangka Fe hanya sebagai perantara jika ada oknum narapidana atau masyarakat yang akan membeli sabu dengan tersangka HS.

\"Dari sembilan orang tersangka yang kita tangkap, dua diantaranya merupakan oknum sipir di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Oknum sipir ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat kita lakukan penyelidikan dan atas kerja keras anggota,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi didampingi Kasubdit I Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Frengki Leo Amd, saat melakukan ekspose dihadapan awak media, Rabu (25/10).
Masih dikatakan Kompol Mulyadi, oknum sipir HS merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Dia pernah mendapatkan vonis 10 bulan penjara tahun 2015 lalu. Diduga semenjak keluar menjalani masa hukuman oknum sipir HS sudah menjalani bisnis haramnya, dengan mengedarkan narkoba diarea Lapas Kelas IIA Bengkulu. \"Oknum sipir HS ini resedivis, pernah divonis 10 bulan tahun 2015 lalu. Tetapi mungkin tindakan disiplin dalam bentuk pemberhentian tidak dilakukan oleh institusi tempat dia bekerja, tidak heran jika dia kembali mengulangi perbuatannya lagi,\" imbuh Kompol Mulyadi. Untuk tersangka Fe berperan memasukkan, mengantarkan atau mengeluarkan narkoba yang dipesan oknum narapidana yang berada didalam Lapas Kelas IIA Bengkulu. Tertangkapnya tersangka Fe bermula dari pihak kepolisian yang menangkap tersangka EW (41) warga Jalan Timur Indah, Kelurahan Sido Mulyo, Kamis (19/10) lalu. Dari pengakuan EW, narkoba jenis sabu sebanyak satu paket yang dia miliki didapatkan dari An yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Bengkulu. Tersangka EW mendapatkan nomor handphone An dari tersangka Fe. \"Penangkapan oknum sipir Fe bermula dari penangkapan tersangka EW. Dari penangkapan tersebut kita kembangkan, ternyata satu paket kecil sabu yang kita sita dari tersangka EW didapatkan dari An. Tersangka EW dapat nomor An dari tersangka Fe,\" imbuh Kompol Mulyadi. Dari pengakuan tersangka HS, dia mengedarkan narkoba itu biasanya siang dan kadang malam, tidak tentu waktunya tergantung pemesan dan situasi. HS juga mengaku tidak menjual narkoba tersebut, dia hanya bertugas mengantarkan saja. Biasanya narapidana sebagai pemesan narkobanya. \"Kadang siang kadang malam, aku idak jual cuma ngantar bae. Napi yang mesannya,\" ujarnya. Terkait oknum sipir yang terlibat dengan narkoba dan adanya dugaan praktek penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu, Ilham Djaya menegaskan bakal mengambil tindakan tegas. Siapa saja yang nanti terlibat dengan narkoba sanksi tegas berupa pemecatan bagi PNS Lapas akan diterapkan. Termasuk oknum narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba pasti akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. \"Langsung pecat, tetapi kita tunggu dulu proses hukumnya,\" tegas Ilham saat dikonfirmasi. Berkaitan dengan oknum sipir HS yang pernah divonis 10 bulan atas kasus narkoba tetapi tidak diberhentikan sehingga mengulangi perbuatannya lagi, menurut Ilham sanksi untuk sipir ada tahapannya. Sebenarnya sudah ada peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan lagi, hanya saja kembali lagi kepada kepribadian masing-masing. \"Kemarin kita kasih peringatan dulu, seperti itu aturan pemberian sanksinya. Tetapi karena saat ini sudah mengulangi langsung kita pecat,\" imbuh Ilham Djaya. Untuk enam orang tersangka lain merupakan pengguna masing-masing berinisial DS (34) warga Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung ditangkap Kamis (19/10) di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Dari tangan tersangka DS polisi menyita satu paket sabu dan satu unit handphone. Tersangka ES (33) warga Pasat Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa ditangkap Senin (19/10) di Kelurahan Rawa Makmur. Dari tangan tersangka ES polisi menyita satu paket sabu. Tersangka AF (21) warga Kelurahan Tengah Padang dan De (34) warga Kelurahan Kebun Keling, Kota Bengkulu ditangkap Kamis (19/10). Dari dua tersangka itu polisi menyita satu paket sabu. Kemudian tersangka AZ (22) warga Jalan Kampung Bali, Kelurahan Pasar Bengkulu ditangkap pada Minggu (22/10). Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. \"Kita terus mengembangkan kasus narkoba dari 9 tersangka yang kita tangkap ini. Karena beberapa tersangka mendapatkan narkoba dari dalam Lapas,\" pungkas Kompol Mulyadi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: