Empat Pejabat dan Mantan Pejabat Jadi Saksi Sidang Terdakwa Ridwan Mukti

Empat Pejabat dan Mantan Pejabat Jadi Saksi Sidang Terdakwa Ridwan Mukti

\"RidwanBENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Maddari serta pengusaha Rico Dian Sari kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap fee proyek jalan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu, Kamis (26/10/2017). Kali ini JPU KPK menghadirkan lima orang saksi, empat orang dari PNS dan satu orang kontraktor. Empat orang PNS tersebut yakni, Kuntadi mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano Plt Kadis PUPR, Taufik Adun Kepala Biro Pembangunan Pemda Provinsi Bengkulu, Syafudin Kabid Bina Marga Dinas PUPR, dan satu orang dari swasta Ahmad Irfansyah. Mereka memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017 lalu yang melibatkan Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Joni Wijaya. Dalam sidang yang dipimpin hakim Admiral, para saksi dimintai keterangan secara bersamaan. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: