Tahun Depan UMP Bengkulu Naik 7,81 %

Tahun Depan UMP Bengkulu Naik 7,81 %

\"DataBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu untuk tahun 2018 mendatang, diperkirakan akan mengalami kenaikan dari tahun 2017 ini sekitar 7,81 persen. Kenaikan ini membuat UMP sekarang yang sebesar Rp 1.737.000 menjadi Rp 1.888.000. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani SH mengungkapkan, persentase kenaikan kurang lebih 7,81 persen ini sudah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015. \"Kenaikan ini sudah dikaji dan tidak melanggar regulasi yang ada,\" ungkap Nurul kemarin (24/10). Dijelaskan Nurul, pengusulan kenaikan UMP tahun depan menjadi sebesar Rp 1.888.000 dilihat dari inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) yang Kemudian dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

\"Kenaikan ini sudah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan mengingat inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Bengkulu,\" jelas Nurul.
Nurul mengatakan, usulan ini segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dapat ditetapkan besaran UMP tahun depan sesuai dengan UMP yang disahkan. \"Usulannya segera kami smapaikan kepada plt Gubernur, sebab per tanggal 1 November 2017 mendatang, Plt Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMP Bengkulu tahun 2018,\" tutur Nurul. Lebih jauh dijelaskan Nurul, dalam penetapan UMP tahun depan sebesar yang diusulkan tersebut, tidak mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya sesuai dengan rekomendasi PP 78 itu, KHL tidak dijadikan sebagai indicator untuk menetapkan UMP. \"KHL sepengetahuan kami, tidak lagi menjadi patokan penetapan UMP. Jika ada yang mau survei di pasaran untuk penetapan KHL boleh saja namun sudah dua tahun ini kami tidak melakukannya dan ini sudah sesuai petunjuk yang baru,\" jelas Nurul. Nurul juga mengatakan, kenaikan UMP sebesar 7,81 persen ini dirasa tepat mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang ini. Ditambah, besaran UMP ini juga seseuai dengan regulasi yang ada sehingga dinilai tepat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
\"Kenaikan ini sudah sesuai dengan aturan dan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja,\" tutur Nurul.
Nurul juga mengatakan, setelah besaran UMP tahun depan ditetapkan Pemprov Bengkulu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu. Mengingat per 1 Januari 2018 mendatang, kebijakan tersebut sudah resmi diberlakukan. \"Nanti kalau sudah disahkan kami akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar menaikkan upah pekerja yang sesuai standar UMP yang baru,\" sambung Nurul. Nurul menerangkan, pihaknya juga akan menyurati seluruh perusahaan swasta di Bengkulu ini melalui Disnaker Kabupaten dan Kota, agar memberlakukan kebijakan baru soal UMP tahun 2018 karena dikatakan Nurul wajib hukumnya bagi perusahan untuk menerapkannya dan tidak ada alasan per-1 Januari 2018 tidak memberlakukan UMP yang baru. \"Per 1 Januari semua perusahaan harus menuruti aturan ini, jangan ada alasan lagi tidak mengikuti aturan,\" terang Nurul. Terakhir Nurul mengatakan, pihak Disnaker berharap dengan usulan UMP yang baru ini diharapakan pekerja bisa semakin sejahtera dan mampu meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat Bengkulu. \"Kami harap kenaikan UMP bisa sedikit membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: