Suheri Diberhentikan, Rosna Kembali Aktif

Suheri Diberhentikan, Rosna Kembali Aktif

\"Suheri\"\"Rosna\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat pemberhentian Suheri Ersuan SH sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Politisi 30 tahun itu diberhentikan karena terjerat kasus penipuan CPNS. Sebagai penggantian antar waktu (PAW), PPP telah mengajukan nama H Jani Hairin SH untuk menggantikan posisi Suheri Ersuan sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Jani Hairin mendapatkan suara terbanyak kedua setelah Suheri Ersuan pada Pemilihaan Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu.

\"Surat PAW dari Mendagri sudah kami terima dan Jani Hairin sebagai pengganti Suheri di DPRD Provinsi,\" terang Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Bengkulu, M Nasir kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/10).
Dijelaskannya, dengan telah adanya pengganti antar waktu itu, maka Jani Hairin dapat dilantik oleh Ketua DPRD Provinsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan masa sisa jabatan 2017-2019. Untuk itu, PPP meminta DPRD Provinsi untuk segera memproses pelantikan kader PPP tersebut. \"Kami minta untuk segera dilantik,\" tambahnya. Tak hanya itu, Nasir mengatakan Suheri tidak hanya mendapatkan saksi hukum atas perbuatan yang dilakukannya, status Suheri sebagai kader PPP juga telah dihapuskan. Sebab, Suheri telah menyatakan muncur sebagai kader PPP. \"Stutus tidak lagi kader PPP. Karena memang Suheri sendiri yang meminta,\" terang Nasir. Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos membenarkan sudah terbitnya surat PAW dari Mendagri tersebut. Dengan demikian, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan menjadwalkan pelantikan pengganti Suheri. \"Tinggal pimpinan dewan membawanya ke Banmus untuk jadwal pelantikan,\" ujar Tantawi. Menurut Tantawi, pelantikan memang segera dilakukan agar tidak ada lagi ketimpangan jumlah anggota dewan yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu. PPP juga memiliki hak untuk merealisasikan janji politik yang sudah diamanahkan masyarakat melalui perwakilannya di DPRD. \"Biar tidak ada ketimpangan jumlah dewan dan masalah ini bisa cepat selesai,\" tuturnya. Sedangkan untuk kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di DPRD Provinsi Hj Rosna yang sebelumnya juga tersandung kasus dugaan korupsi, saat ini sudah mulai aktif kembali sebagai anggota dewan. Tantawi menjelaskan, aktifnya Rosna sebagai anggota dewan itu lantaran kasus korupsi penyalahgunaan dana PKK tahun 2012 - 2014 dan korusi dana bantuan masyarakat miskin 2012 – 2014 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko, sudah selesai dilakukan dijalaninya, dan PAN tetap mempertahankan Hj Rosna sebagai anggota dewan, walupun sudah divonis kurungan selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"Soal ibu Rosna sudah selesai. Jadi bisa masuk kembali menjadi anggota DPRD,\" ungkap Tantawi. Sejauh ini, untuk proses hukum yang menjerat Rosna, BK mengklaim tidak pernah menghambat kinjer DPRD. Bahkan permasalah itu telah disampaikan ke KPU. Namun kembali lagi, di PAW atau tidak itu menjadi keputusan fraksi atau partai yang bersangkutan.
\"Kalau tersandung hukum, mau di PAW kita proses. Tapi itu keputusan tinggi di fraksi. Kita tidak bisa mencegah ataupun menghambatnya,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: