Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Terus Disosialisasikan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Terus Disosialisasikan

\"rokok\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Badan Pertimbangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono meminta perda - perda yang disahkan pada tahun 2017 ini segera ditindaklanjuti. Salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus terus disosialisasikan.

\"Jangan sampai kita semangat menyusun perda namun praktek di lapangan tidak berjalan. Seperti Perda KTR yang merupakan usulan eksekutif bagaimana tindak lanjutnya. Paling tidak ada sosialisasi kepada masyarakat dan pejabat,\" kata Sujono, Rabu (18/10/2017).
Dikatakan Sujono, para pejabat di Lingkup Provinsi Bengkulu juga harus memberikan contoh untuk tidak merokok di kawasan - kawasan yang dilarang.
\"Setidaknya pejabat memberikan contoh penerapan Perda itu,\" katanya.
Sementara itu, terkait dengan beberapa Perda lain yang juga sudah disahkan pada tahun 2017 ini, Sujono meminta Plt Gubernur Bengkulu selaku pimpinan eksekutif segera menindaklanjutinya. Sebab, ada beberapa Perda yang disahkan mengamanahkan untuk dibentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). \"Oleh karena itu kita minta Gubernur melalui biro hukum agar membentuk Pergub - Pergub terkait Perda yang disahkan. kita juga minta kepada gubernur sebagai pimpinan eksekutif untuk melaksanakan Perda yang ada,\" demikian Sujono. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: