Tiga Orang Tersangka Korupsi Kedelai

Tiga Orang Tersangka Korupsi Kedelai

\"KasusBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2016, penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Herman MM, tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tersebut. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, tiga orang tersangka itu masing-masing adalah ER selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FZ selaku PPK dan EB selaku kontraktor pelaksana. \"Tiga orang tersangka ini kita tetapkan berdasarkan penyidikan yang sudah kita lakukan selama ini. Mereka diduga paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tersebut,\" ujar Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM kemarin (16/10). Masih dikatakan Dir Reskrimsus, proyek pengadaan bibit kedelai tersebut menelan anggaran Rp 1,1 miliar bersumber dari ABPN tahun 2016. Berdasarkan audit yang sudah dilakukan, kerugian negara diperkirakan Rp 371 Juta. \"Kerugiannya mencapi Rp 371 juta dari total anggaran pada saat itu sebesar Rp 1,1 miliar,\" ungkap Direskrimsus. Ia menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, setelah hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu keluar. \"Untuk tiga tersangka ini memang belum dilakukan penahanan, rencananya hari Kamis (19/10) akan diperiksa sebagai tersangka dan kemungkinan langsung kita tahan sesuai instruksi Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum yang meminta setiap tersangka korupsi langsung ditahan,\" tuturnya. Ia menjelaskan, penetapan ini juga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, jika dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi karena bibit yang dipesankan itu tidak sesuai dengan mutu yang sebenarnya dan spesifikasinya dan bibit yang sudah dibeli tidak jadi disalurkan ke petani. Padahal pemesanan bibit tersebut menggunakan anggaran dari APBN. \"Bibit yang dipesan itu tidak sesuai dengan mutunya, kemudian sebelum lelang barang atau bibit kedelai tersebut sudah ada dan dipesan, sehingga disinilah terjadinya korupsi atau kerugian negara,\" tutupnya. Untuk diketahui, dalam kasus ini setidaknya sudah puluhan saksi yang diperiksa dan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu pun sudah dilakukan dan penyidik berhasil menyita sekitar 30 dokumen, kasus ini pun bisa terungkap setelah hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu keluar. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: