Tuntut Tersangka Tambahan Pemukiman Kumuh

Tuntut Tersangka Tambahan Pemukiman Kumuh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk kedua kalinya Forum Silaturahmi Kerukunan Masyarakat Serawai (FSKMS) Provinsi Bengkulu, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pada Jum\'at (13/10) pagi, anggota FSKMS kembali menggelar aksi menuntut Kejati Bengkulu menetapkan tersangka tambahan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh dalam Kota Bengkulu, 2015. Menurut mereka masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam proyek tersebut, selain lima orang yang sudah ditetapkan. Orang yang dimaksud YF selaku orang yang menandatangani kontrak dan mencairkan uang, MH dan AT yang menyerahkan uang kepada AR.

\"Kalau kita lihat dari hasil penyidikan mereka layak juga jadi tersangka,\" ujar Anwar Sanusi Ketua FSKMS saat bertemu dengan Wakajati dan Aspidsus Kejati Bengkulu.
Tampaknya FSKMS belum puas atas hasil pertemuan dengan Aspidsus dan Wakajati. FSKMS mewarning jika nanti tidak ada tindak lanjut menetapkan tersangka tambahan, FSKMS menduduki Kejati Bengkulu dengan kekuatan sekitar 500 orang. \"Untuk saat ini puas tidak puas harus kita puaskan dulu. Kami akan datang lagi dengan jumlah lebih besar. Apabila tidak ada penetapan tersangka lagi Kejati akan kita duduki,\" tegas Anwar. Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH mengatakan, saat pertemuan dengan FSKMS sudah dijelaskan tidak ada tebang pilih Kejati Bengkulu dalam kasus pemukiman kumuh tersebut. Karena lima tersangka yang sudah ditetapkan pemain inti dari kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh. Sementara tiga orang yang dimaksud FSKMS tinggal menunggu waktu saja untuk diumumkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu waktu artinya, Kejati Bengkulu menunggu hasil perkembangan persidangan perkara pemukiman kumuh. Karena tiga orang yang dimaksud FSKMS tersebut dihadirkan menjadi saksi. \"Kita itu punya teknis dalam hal penyidikan maupun penuntutan, bukan berarti kita mau tebang pilih. Lima tersangka yang sudah kita tetapkan pemain inti semua, nah yang belum kita tetapkan ini tinggal menunggu waktu saja,\" tegas Aspidus, Henri Nainggolan. Proyek pembangunan infrastruktur kumuh tersebut dilakukan dibeberapa Kelurahan di Kota Bengkulu, seperti Kelurahan Pintu Batu dan Kelurahan Rawa Makmur. Proyek pembangunan jalan lingkungan ini menelan anggaran Rp 11 miliar. Diduga kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut mencapai Rp 3,2 miliar. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan.(167)   Tersangka Dugaan Korupsi Pemukiman Kumuh 1. Ro sebagai Direktur Utama PT FAB Grup 2. Ar bertindak sebagai PPTK 3. AA bertindak sebagai Konsultan Pengawas 4. IS bertindak sebagai Pengawas Lapangan 5. AR penerima aliran dana proyek Rp 2,2 miliar 6. PT VA Grup didakwa penyidik dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: