Penyuap Jaksa Ajukan Banding, Divonis 2 Tahun

Penyuap Jaksa Ajukan Banding, Divonis 2 Tahun

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa Amin Anwari atas kasus suap Jaksa yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Atas vonis tersebut, terdakwa akan mengajukan banding. Hal tersebut dikatakan Lud Simajuntak selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Amin Anwari. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, alasan Lud Simajuntak mengajukan banding pasalnya ia bersama terdakwa menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya itu tidak seimbang, sebab dia menilai kliennya Amin Anwari dalam perkara itu tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban kebuasan oknum jaksa berinisial PP.  

\"Memang putusan hakim di persidangan itu tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Kita merasa keberatan oleh karena itu kita bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu terkait dengan putusan yang disampaikan majelis hakim pada sidang Selasa kemarin (10/10),\" ucapnya kemarin (12/10).
Diakuinya, sejauh ini memang belum ada kesepakatan dengan kliennya, sebab dirinya masih di Jakarta dan baru hari ini kembali ke Bengkulu untuk memusyawarahkan dengan kliennya untuk mempersiapkan materi untuk bahan banding yang bakal diajukan itu.
\"Saya sekarang masih di Jakarta. Besok (hari ini, red) saya kembali lagi ke Bengkulu untuk memastikan mengajukan banding terkait dengan putusan hakim terhadap klien saya itu karena di sini kami butuh keadilan,\" ujarnya.
Ia menjelaskan, fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan keterangan terdakwa lainnya yakni oknum Jaksa PP, sudah jelas jika dirinya lah yang meminta uang kepada kliennya sebesar Rp 20 juta, namun kliennya hanya memberikan Rp 10 juta pada saat itu, jadi sangat jelas siapa yang bersalah disitu. \"Banyak fakta-fakta dipersidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim majelis, oleh karena itu, jalur hukum lainnya akan kita tempuh yakni banding,\" tutupnya. Untuk diketahui sebelumnya Amin Anwari dinyatakan terbukti bersalah yang mana telah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomo 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Junto Pasal 64 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa selama 2 tahun dan dengan denda seperti yang disebut diatas apabila tidak membayar maka masing-masing diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. (529) Baca Juga Saksi Tak Tahu Fee 3 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: