Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Rangka Motor Dikembalikan

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Rangka Motor Dikembalikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekitar 28 unit rangka sepeda motor, didominasi jenis matik yang sempat disita Sat Reskrim Polres Bengkulu, dalam waktu dekat dikembalikan kepada pemiliknya.

Karena berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan tidak ditemukan adanya unsur pidana. Dari pengecekan nomor mesin dan nomor rangka tidak ada laporan polisi terkait curanmor yang sudah terjadi di Kota Bengkulu.

\"Kita sudah berkoodinasi dengan Sat Lantas untuk mengecek nomor rangka dan mesin. Hasilnya tidak ada laporan polisi tindak pidana curanmor yang terkait dengan rangka motor sitaan kita tersebut,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rooy Noor SIK kepada Bengkulu Ekspress Selasa (10/10).

Masih dikatakan Kasat Reskrim, rangka sepeda motor itu ternyata didapatkan penjual dari lelang di salah satu dealer sepeda motor cina di Kota Bengkulu, yang saat ini sudah tutup.

Sebelumnya puluhan rangka sepeda motor itu disita untuk keperluan penyelidikan kasus curanmor yang marak terjadi di Kota Bengkulu. Puluhan rangka motor itu disita dari penjual barang bekas di sekitaran Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka. Rangka tersebut dijual Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per unitnya.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: