Aliran Pungli Dana BOK 6 % Diselidiki

Aliran Pungli Dana BOK 6 % Diselidiki

Empat Pelaku Masih Diamankan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Tak puas disitu saja, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Polres Seluma terus melakukan pengembangan terhadap kasus Operasi Tanggap Tangan (OTT) Oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dalam pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penyidik Polres Seluma terus melakukan penyidikan terhadap aliran pemotongan sebesar 6 persen yang telah dilakukan. Polres Seluma kembali mengamankan satu pelaku lainnya berinisial, By, PNS, dengan jabatan Kasubag Perencanaan Dinkes Seluma. Sebelumnya Fr (36) bendahara, warga Kelurahan Ratu Agung Bengkulu, Bo (26) honorer warga, Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma, dan Ri (30) PNS, warga Kel Pasar Baru Bengkulu.

“Bukti pemotongan triwulan ke II BOK sebesar 6 persen sudah ada berupa kopelan,” tegas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika saat menggelar Press Release di aula Mapolres Seluma, kemarin (5/10).

Penyidik masih menguliti penggunaan anggaran pemotongan tersebut, hanya saja sejauh ini dari keterangan pelaku yang diamankan masih mengaku dipergunakan untuk kepentingan pribadi saja. “Tugas kita untuk melakukan mencari aliran potongan BOK ini hingga keakar-akarnya, serta mereka ini merupakan calon tersangka kuat setelah di buktikan dengan sejumlah BB yang kita sita,” tegasnya.

Kapolres baru bertugas ini, menerangkan sejumlah barang Bukti(BB) berupa 14 kwitansi bukti pemotongan BOK sudah dilakukan pada triwulan ke II. Namun penyidikan juga akan dilakukan pemotongan BOK pada triwulan ke I tahun 2017 ini. Selain itu, kopelan pemotongan serta besaran 6 Persen tersebut juga sudah didapatkan. Dimana dalam pengeledahan sebelumnya sudah dibuang oleh satu pelaku. Namun berhasil disita setelah dilakukan pengeledahan dini hari. Berserta SK kegiatan BOK itu senidiri serta SPJ dari pencairan anggran BOK tersebut.

“Laptop dari kasubag perencanan juga sudah kita sita. Kopelan potongan 6 Persen untuk 14 Puskesmas sudah diamankan juga,”sampainya.

Ditambahkan, status empat pelaku yang diamankan ini masih dalam pemeriksaan dan diamankan. Namun berpeluang besar di tetapkan sebagai tersangka. Mengingat sudah di perkuat dengan BB yang kita sita. Dipastikan mereka setelah ditetapkan tersangka nanti akan dilakukan penahanan. Setelah dalam Saat OTT rabu lalu.

Satu terduga hendak melarikan diri dengan membawa sejumlah dana ini, \"akhirnya kita mengamankan terduga di toilet dinas itu,\" katanya.

Tambahnya, Dana BOK ini untuk pencairan triwulan ke dua sebesar Rp 2,3 miliar telah dicairkan bendahara rutin untuk diberikan kepada 22 Puskesmas di kabupaten Seluma. Dalam pencairan, diduga ada pemotongan 6 persen di setiap Puskesmas.

\"Harusnya ada 22 Puskesmas, tapi baru dicairkan untuk 14 Puskesmas,\"sambungnya.

Kedepan untuk pelaku yang sudah di tetapkan tersangka dalam OTT ini, dikenakan pasal 12 E UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres memastikan secepatnya akan melakukan penetapan tersangka. Saat ini praduga tidak bersalah sehingga bersifat diamankan terlebih dahulu. “untuk pelaku nantinya status mereka akan kita tingkatkan setelah batas waktu yang telah ada dan jelas diperkuat dengan bukti-bukti,”cetusnya.(333)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: