Warga Tolak Hibahkan Lahan 10 Meter

Warga Tolak Hibahkan Lahan 10 Meter

\"Lahan\"Hanya Bersedia 3 Meter

LEBONG SAKTI, Bengkulu Ekspress - Selasa (26/9), Pemkab Lebong melakukan musyawarah pembangunan jalan desa Muning Agung menuju jalan lokal primer Embong Uram-Turang Lalang bersama 13 dari 14 masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembukaan jalan. Langkah ini dilakukan karena selama ini masyarakat menolak menghibahkan lahan selebar 10 meter dan meminta dana kompensasi tanam tumbuh akibat pembangunan jalan sepanjang 750 meter yang terhubung dengan jembatan Ketahun IV desa Muning Agung yang saat ini dalam proses pembangunan.

Musyawarah yang dilaksanakan di gedung Bina Praja Setkab Lebong dipimpin langsung oleh Sekkab Lebong, H Mirwan Efendi SE MSi dan dihadiri oleh Ketua TP4D Kejari Lebong Elvin A Candra SH, Kasat Intel Polres Lebong, AKP Ngatmin SH, Danramil Lebong Selatan, Kabid Bina Marga Doni Swabuana ST MSi serta pihak rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut.

Dari hasil musyawarah yang tertuang dalam berita acara, masyarakat hanya bersedia menghibahkan tanah 3,5 meter (dibawah) dan 3 meter (diatas) di masing-masing sisi batas tanah milik warga. Artinya lahan yang tersedia untuk pembangunan jalan tersebut 7 meter (dibawah) dan 6 meter (diatas). Pemilik lahan menyerahkan surat hibah sesuai dengan ukuran yang disepakati dan diserahkan PUPRP selambat lambatnya 7 hari setelah berita acara dibuat.

Poin lain yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut yaitu pelaksana atau pihak rekanan siap membantu Rp 500.000 untuk pembayaran membuat sertifikat terhadap pemilik lahan yang dilewati pembangunan jalan. Serta memberikan dana kompensasi tanam tumbuh yaitu untuk tanaman kelapa, durian dan pala masing-masing Rp 350 ribu per batang. Tanaman manggis Rp 750 ribu per batang dan tanaman kopi Rp 25 ribu per batang. Kayu tanaman diserahkan kepada pemilik lahan.

\"Kami berharap sebelum proses pembangunan dimulai, dana kompensasi yang telah disepakati hari ini (kemarin ini, red) dapat terlebih dahulu direalisasikan oleh pihak rekanan,\" ujar H Hamdan, seorang warga yang lahannya terkena dampak pembangunan.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lebong, Elvin A Candra SH yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D Kejari Lebong memastikan jika kegiatan pembangunan tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat yang lahannya tekena pembangunan jalan.

\"Harus ada persetujuan dari masyarakat jika tidak maka kegiatan pembangunan tidak bisa dilakukan,\" ujarnya. Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Doni Swabuana ST MSi sendiri mengajak, seluruh masyarakat agar mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lebong.

\"Kesepakatan yang telah dihasilkan kita harapkan dapat segera dijalankan. Sehingga pembangunan jalan ini dapat segera dilaksanakan,\" singkatnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: