AGUSRIN PASRAH

AGUSRIN PASRAH

\"\"BENGKULU, BE - Perjuangan Agusrin M Najamudin untuk tetap mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu selalu kandas. Saat tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap langkah kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas PN Jakarta Pusat, tiba-tiba Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan 4 tahun penjara. Belakangan MK juga memutuskan menolak permohonan Agusrin dan diikuti dengan langkah kejaksaan yang mengeksekusi Agusrin ke Lapas Cipinang Jakarta. Agusrin pun tak patah arang tetap berjuang dengan melakukan upaya hukum terakhir peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus. Pengadilan yang memberinya vonis bebas. Sayangnya di tengah perjuangan terakhirnya, Presiden SBY meneken SK pemberhentian Agusrin dari tampuk Gubernur Bengkulu atas usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Wagub H Junaidi Hamsyah yang kini menjadi Plt Gubernur juga dalam waktu dekat akan dilantik. Lantas bagaimana sikap Agusrin?

Agusrin pasrah atas pemberhentian itu. Pengacara Agusrin, Marthen Pongrekun menyatakan kliennya tidak dapat menolak keputusan pemberhentian karena memang sudah begitu prosedurnya. “Ya, suka atau tidak suka harus diterima karena memang begitu aturannya. Penolakan bisa saja, tapi kan tidak membatalkan putusan,” tuturnya. Meski demikian, Agusrin masih tidak terima dengan vonis bersalah Mahkamah Agung (MA). Marthen menyayangkan keputusan pemberhentian diterbitkan ketika permohonan peninjauan kembali (PK) Agusrin sedang berproses. Senada diungkapkan Yusril Ihza Mahendra, pengacara Agusrin lainnya. Menurut dia, jika menggunakan logika prosedural, kasasi merupakan putusan yang final. Namun, ketika Jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Agusrin, hal itu jelas melanggar keadilan prosedural. Sebab, KUHAP mengatur Jaksa tidak boleh kasasi atas putusan bebas. Rupanya Presiden mengikuti keadilan prosedural. Presiden memberhentikan Agusrin karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Sementara keadilan substantif yang sesungguhnya baru dapat dipastikan apabila ada putusan PK yang kini sedang berjalan,” tukas mantan Menteri Kehakiman ini. Padahal, Keputusan Presiden tersebut bukan tanpa risiko. Yusril menyatakan apabila majelis PK membebaskan Agusrin, maka segala hak dan kedudukannya harus dikembalikan seperti semula. Ini berarti Agusrin berhak untuk diaktifkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

“Mengingat peluang ini masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin. Kalau sampai putusan PK membebaskan Agusrin, Junaidi harus dikembalikan lagi menjadi Wakil Gubernur. Ini logika hukumnya, walau sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini,” terangnya.

Junaidi Jemput SK

Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah dan Ketua DPRD Provinsi Kurnia Utama melakukan penjemputan surat pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin di Kementerian Dalam Negeri, kemarin. \"Seharusnya jadwal penjemputan sore Rabu (18/4) tapi ada kendala teknis akhirnya surat akan dijemput langsung siang ini oleh Plt Gubernur dan Ketua DPRD provinsi,\" kata Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat di Bengkulu, Kamis. Ia mengatakan petikan atau salinan surat pemberhentian itu merupakan dokumen penting sehingga dijemput langsung ke Jakarta, sesuai instruksi Mendagri. \"Sehingga harus dijemput oleh Plt bersama Ketua DPRD,\" katanya. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi mengatakan setelah surat pemberhentian tersebut diterima secara kelembagaan maka proses penetapan Plt Gubernur menjadi Gubernur defenitif akan dimulai. Proses tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PP nomor 25 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dijalankan. \"Sedangkan proses penetapan Wakil Gubernur masih melalui proses panjang yang akan menyusul setelah penetapan Gubernur defenitif,\" katanya. Sebelumnya juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diputus bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. \"Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015,\" katanya. Keputusan pemberhentian Agusrin ini diantarkan dengan salinan surat Menteri Sekretaris Kabinet Negara No B-26A/Kemsetneg/D-2/KN.00.112/04/2012 tertanggal 13 April 2012.Presiden menyerahkan pelaksanaan Surat Keputusan kepada Mendagri untuk segera ditindaklanjuti.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: