Kominfo Kota Bengkulu Sosialisasi Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015

Kominfo Kota Bengkulu Sosialisasi Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015

\"\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Selasa (12/09/17) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 5 tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan OPD tentang teknis pengelolaan website yang sesuai dengan standar dan aturan Kementerian Kominfo.

\"Tujuannya menambah wawasan dan pengetahuan OPD terkait registrasi website sesuai aturan. Termasuk didalamnya kita berikan materi tata cara penganggaran pengelolaannya, tentang tata cara pengisian konten sesuai standar hingga penamaan konten,\" Ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah.

Diketahui, saat ini dari total 31 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, hanya 18 OPD yang memiliki website resmi dan masih ada OPD yang belum memahami cara yang benar dalam tata cara penamaan dan pengelolaan website tersebut. Karena itu, sosialisasi ini diharapkan bisa memberi pemahaman pada OPD dalam mengelola website sesuai aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Kominfo juga mengingatkan agar OPD tidak membuat website sembarangan. Website OPD akan terintegrasi dengan website resmi Pemkot Bengkulu yang terkoneksi langsung ke website pusat.

\"Jadi tidak boleh lagi mengambil dari pihak ketiga untuk domainnya. OPD harus menjadi sub domain dari website Pemerintah Kota Bengkulu yang menggunakan domain dari Kominfo pusat. Tidak boleh lagi menggunakan domain dari pihak luar atau swasta karena menyangkut security awarenessnya (keamanan terhadap informasi dan data ) kalau dari luar lebih rentan serangan informasi,\" jelasnya. (Ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: