Royalti Batu Bara Tidak Terserap, Transhipment Dilakukan di Luar Bengkulu

Royalti Batu Bara Tidak Terserap, Transhipment Dilakukan di Luar Bengkulu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Royalti transhipment atau alih muatan batu bara sampai saat ini belum masuk ke Provinsi Bengkulu. Pasalnya masih dilakukan di luar Provinsi Bengkulu, tepatnya di Pulau Pagai Provinsi Sumatera Barat.

Sebab itu Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu (APBB), meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak Pelindo II Bengkulu untuk segera menandatangani nota kesepahaman atau MoU, agar kegiatan transhipment batu bara bisa dilakukan di kawasan kolam Pelabuhan Pulau Baai. Sehingga bisa menambah pendapatan daerah Bengkulu, bukan malah ke provinsi tetangga.

Hal ini diungkapkan pihak APBB saat kegiatan coffee morning di Grage Hotel Bengkulu, kemarin (18/8) dengan undangan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik itu dari KSOP, Dinas Kelautan, Dinas Sumber Daya Manusia, pihak universitas, kepolisian serta pihak terkait lainnya.

\"Jika batu bara berasal dari Provinsi Bengkulu, seharusnya trashipment dilakukan di Bengkulu. Sebab, dalam satu kali tongkang batubara melakukan transhipment, royalti yang diberikan sebesar Rp 300 juta,\" ujar Ketua APBB Provinsi Bengkulu, Bebby Hussy.

Untuk melakukan kegiatan transhipment, pihak APBB tidak menginginkan kegiatan dilakukan di kawasan Pulau Tikus, Pulau Mega atau yang lainnya (yang dapat menampung kapal muatan 60 ribu ton) tetapi di kawasan Pelabuhan Pulau Baai sudah cukup, sembari menunggu tahun 2020 pihak Pelindo bisa menampung kapal berkapasitas 60 ribu ton.

\"Untuk itu yang terpenting adanya MoU antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pelindo, sehingga kita bisa melakukan transhipment di Pelabuhan Pulau Baai,\" sampainya.

Selanjutnya, dengan adanya MoU dan pengusaha batu bara telah melakukan transhipment di kolam Pelabuhan Pulau Baai, maka tinggal menunggu rencana dari pihak Pelindo untuk bisa memasukan kapal batu bara yang bisa membawa atau mengangkut 60 ribu ton batu bara yang akan direalisasikan pada tahun 2020 nanti.

\"Intinya ini kami lakukan hanya untuk mendukung Bengkulu, dengan royalti dari batu bara masuk ke Bengkulu,\" tegasnya.

Menanggapai hal tersebut, General Manager PT Pelindo II Cabang Bengkulu Drajat Sulistyo, mengatakan saat ini masih adanya masalah pengapalan batu bara, untuk menjawab keluhan atau permintaan dari pengusaha batu bara agar mereka bisa mencapai target batubaranya.

Saat ini pihak Pelindo bisa mengeruk kapal hingga minus kedalaman 10 meter dengan kapasitas kapal hingga 35 ribu ton. \"Itu yang kami bisa untuk saat ini masalah pengapalan batu bara,\" ujarnya.

Sementara menyangkut masalah transhipment, sebenarnya itu adalah wewenang dari pihak KSOP, namun pihak Pelindo akan memberikan data kalau transhipment ini dilakukan untuk mengantisipasi kapal-kapal yang berkapasitas 60 ribu ton yang datang ke pelabuhan Pulau Baai.

\"Untuk itu ini perlu adanya alternatif, dimana alternatifnya itu di kolam atau di Pulau Tikus, nanti kita segera tentukan berdasarkan hasil rapat nanti,\" jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Bengkulu M Ali, mengatakan, untuk saat ini memang tidak bisa menampung kapal berkapasitas 60 ribu ton di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Namun, akan diwacanakan yaitu jika ada kapal kapastias 60 ribu ton akan melakukan pengisian, maka bisa dibagi sekitar 25 ribu ton dilakukan pengapalan di pelabuhan Pulau Baai.

\"Sementara sisanya dimuat di kawasan Pulau Tikus,\" ujarnya.

Memang sebelumya pernah dilakukan rekomendasi di Pulau Mega, namun belum ada rekomendasi dari Gubernur Bengkulu. Selain itu juga, untuk di Pulau Mega masih terkendala dengan tata ruang wilayah Bengkulu. \"Sehingga belum bisa dilakukan rekomendasi,\" ujar M Ali.(614)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: