Kadis PUPR Saksi Kasus OTT Istri Gub

Kadis PUPR Saksi Kasus OTT Istri Gub

\"LilyBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rumah (PUPR) Kota Bengkulu Syafriandi Senin sore (14/8) mendatangi Mapolda Bengkulu, setelah ditelusuri Syafriandi mendatangi Polda Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu yang sudah menjerat istri mantan Gubernur non-aktif Bengkulu Ridwan Mukti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlansung pada bulan Juli 2017 yang lalu.

Berdasarkan data yang didapat Bengkulu Ekspress, Syafriandi diperiksa di Polda Bengkulu secara tertutup karena tidak ada satupun media yang mendapatkan pemeriksaan tersebut, tetapi hal tersebut tidak jauh terkait proyek pembangunan yang dilakukan Dinas PUPR Kota yang mana dilaksanakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS) pimpinan Rico Dian Sari tersebut yang saat ini sudah mendekam ditahanan KPK.

Saat dihubungi, Syafriandi menjelaskan, memang selama ia menjabat sebagai Plt dan Kadis selama tahun 2017 tidak ada proyek yang dilaksanakan oleh PT RPS di Kota Bengkulu. “Saya ditanya (KPK) kenal sama pak Rico tidak, terus ada ada proyek yang dilaksanakan PT RPS tidak selama 2017, saya jawab tidak ada. Tetapi memang pernah di tahun 2016 lalu ada 3 paket,” ungkap Syafriandi.

Tetapi Syafriandi tidak ingat tiga proyek tersebut dan di depan penyidik KPK pun ia menyampaikan hal yang sama mengenai ketidaktahuan tiga paket tersebut karena sudah terjadi 1 tahun lebih.

\"Saya juga sampaikan ke KPK jika saya tidak ingat 3 paket tersebut dan kehadiran saya kemarin hanya sebagai salah satu saksi atau pemberi keterangan tambahan atas para tersangka sebelumnya,\" ujarnya.

Baca Juga RM-Lily CS Sulit Bebas

Sementara itu, memang saat pemeriksaan ini berlangsung baik dari tim penyidik KPK maupun dari Polda Bengkulu tidak ada yang memberikan keterangan kepada awak media dan saat ditemui mengenai pemeriksaan tersebut Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH menjelaskan, Polda Bengkulu hanya sebagai fasilitator yaitu memberikan pinjaman ruangan untuk dilakukan proses pemeriksaan tersebut dan tidak ada kepentingan Polda Bengkulu selain itu.

\"Kita hanya sebagai yang memberikan ruangan untuk proses pemeriksaan yang berlangsung dislaah satu ruangan Reskrimsus Polda Bengkulu, selebihnya semuanya urusan KPK bukan porsi Polda,\" terang Kabid Humas, kemarin (15/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu senilai 1 miliar tersebut, yakni Gubernur non-aktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Martiani Maddari, Dirut PT RPS Rico Dian Sari dan Dirut PT Statika Mitra Sarana Jhony Wijaya.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: