Sisa Tsk Pemukiman Kumuh Segera Ditahan

Sisa Tsk Pemukiman Kumuh Segera Ditahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sudah menahan tiga orang tersangka perkara dugaan penyimpangan proyek pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, 2015. Menyisakan dua orang tersangka lagi yang belum ditahan, yakni An dan AS selaku Konsultan Pengawas pada proyek senilai Rp 11 miliar itu. Kedua tersangka itu dalam waktu dekat segera ditahan pula.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH MH menegaskan, Penyidik akan segera menahan dua orang tersangka tersebut. Alasan dua orang tersangka itu belum ditahan saat ini. Karena selama penyidikan mereka kooperatif, selain itu juga memberikan informasi penting terkait proyek tersebut.

\"Dua orang tersangka pasti ditahan, hanya tinggal menyusun surat pemanggilan saja. Penyidik juga masih memeriksa tersangka untuk keperluan penyidikan,\" jelas Kasi Penkum.

Masih dikatakan Kasi Penkum, bukti jika penyidik masih terus mendalami kasus pemukiman kumuh, yakni memeriksa Rosmen Direktur PT VA Ro. Dia diperiksa terkait aliran dana yang diterima oleh An. Nampaknya penyidik masih mencari bukti lain, sebagai acuan atau bahan dalam menetapkan tersangka lain dalam proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejati Bengkulu menetapkan 5 orang tersangka dan satu perusahaan di dijerat dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proyek pembangunan infrastruktur kumuh tersebut dilakukan dibeberapa Kelurahan di Kota Bengkulu, seperti Kelurahan Pintu Batu dan Kelurahan Rawa Makmur. Penyimpangan proyek pembangunan jalan lingkungan ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: