DISPORAPAR Rancang Perda Objek Wisata

DISPORAPAR   Rancang Perda Objek Wisata

 

PEMKAB Mukomuko melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) berencana merancang peraturan daerah (Raperda) terkait objek wisata yang ada di daerah tersebut. Namun sebelum draft Raperda disiapkan, OPD tersebut akan melibatkan sejumlah pihak dalam menetapkan tempat rekreasi dan bermain anak-anak sebagai objek wisata andalan di daerah tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dukungan dari DPRD Mukomuko. Mereka menyarankan agar objek wisata yang ada segera diusulkan agar nantinya dapat di Perda-kan,” ujar Kepala Bidang Pariwisata, Disporapar Kabupaten Mukomuko, Yulia Reni SS dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Sebelum melakukan langkah lebih lanjut, kata Yulia, pihaknya telah memprogramkan pendataan yang tujuannya menilai dan menetapkan objek wisata andalan di daerah ini. Dalam kegiatan itu akan dilibatkan berbagai pihak terkait diantaranya Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Bagian Hukum dan pihak terkait lainnya. Ini untuk memastikan tempat yang akan ditetapkan sebagai objek wisata tidak berada dalam kawasan cagar alam dan konservasi. Serta harus jelas secara hukum dan tidak boleh tumpang tindih kepemilikan lahan dengan masyarakat setempat dan lainnya. Menurutnya, OPD tersebut saat ini memperoleh data sebanyak 48 objek wisata yang tersebar di daerah itu yang di peroleh dari kades/lurah dan camat.

“Ada puluhan objek wisata. Untuk menindak lanjutinya telah diusulkan anggaran di APBDP tahun ini. Dengan harapan disetujui,” lanjut Yulia. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: