Kades Pungli Segera Disidang

Kades Pungli Segera Disidang

\"Pungli\"SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Akhirnya berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Penago Baru berinisial Su dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeru (Kejari) Kabupaten Seluma. Dalam waktu dekat berkas perkara itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Seluma, untuk sidangkan.

“Senin(31/7) mendatang tersangka dan barang bukti dilimpahlan setelah dinyatakan seluruh berkasnya lengkap (P.21) oleh Kejari Seluma sejak 20 Juni lalu,” uajr Kapolres Seluma AKBP R Tri Wahyu Budiyanto SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (26/7).

Disampaikan, sebelumnya terdapat kekurangan dan berkas dikembalikan oleh JPU. Penyidik Polres Seluma lalu kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut. Margopo menambahkan, Kajari Seluma Ardito Muwardi SH MH kepada Bengkulu Ekspress menerangkan, JPU sudah menyatakan berkas perkara dugaan pungli oleh kades Penago Baru dengan tersangka SU sudah dinyatakan lengkap. Penyidik kepolisian tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti saja kedepannya.

Sejauh ini JPU belum bisa memastikan dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka kedepannya. Mengingat sejauh ini tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke JPU. Jika telah diserahterimakan barulah bisa dipastikan ditahan atau tidak tersangkanya. Penyidik mempelajari ulang berkas yang disampaikan penyidik kepolisian tersebut.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut JPU bisa langsung membuat rencana dakwaan terhadap tersangka. Dengan batas waktu 20 hari kedepan setelah pelimpahan tahap II sudah harus sampai kepengadilan negeri untuk proses lebih lanjut. Ardito memastikan jika kasus ini tetap akan sampai ke Pengadilan.

“Kita pastikan kasus ini naik ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut dan tugas jaksa membuktikan terbukti atau tidaknya kades tersebut melakukan pungli,,” imbuhnya.

Seperti diketahui Kades Penago Baru tertangkap tangan saat meminta uang Rp 500 ribu untuk pengambilan sertifikat prona pada warganya. Sebanyak 71 sertifikat yang sudah diambil oleh warga, sebelumnya juga dibebankan biaya yang sama. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kades Penago Baru tidak ditahan. Dia masih melaksanakan tugas pemerintahannya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: