PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Efektif

PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Efektif

CURUP, Bengkulu Ekspress - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2017 yang menerapkan sistem zonasi dinilai tak efektif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong T Samuji SPd melalui Sekretaris Disdikbud Drs Noprianto MM.

PPDB dengan sistem zonasi dinilai tak efektif, karena menurut Noprianto, bisa menimbulkan potensi pemalsuan data administrasi kependudukan. \"Penerapan sistem zonasi ini, justru bisa menimbulkan masalah baru,\" terang Noprianto.

Dijelaskan Noprianto, salah satu celah yang bisa dilakukan yaitu memalsukan validasi data kependudukan. Contoh celah pemalsuannya adalah siswa akan mencoba untuk menumpang data di Kartu Keluarga kerabat ataupun orang lain agar bisa daftar masuk ke sekolah favorit tanpa ikut aturan zonasi.

Lebih lanjut Noprianto menjelaskan, banyaknya celah siswa akan merubah data Kartu Keluarga menurutnya akan mengakibatkan merubah tatanan data kependudukan daerah. Dengan melihat tersebut, makan menurut Noprianto tentunya tidak akan efektif, terlebih lagi untuk tahun 2018 mendatang, ada kemungkinan besar para calon siswa akan mulai melakukan perubahan data kependudukan dengan bergabung dengan keluarga mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah-sekolah favorit.

\"Dengan masih diterapkannya sistem zonasi ini, maka tahun depan para calon siswa baru sudah mulai menumpang ke KK kerabat mereka yang berdomisili dekat sekolah favorit,\" terang Noprianto.

Masih menurut Nopriano, selain potensi pemalsuan data kependudukan pada berkas KK, juga akan berpotensi memicu pemalsuan data pendaftaran siswa baru yang menggunakan surat keterangan domisili, karena ia berpendapat, bisa saja dalam pembuatan surat domisili itu tidak disurvey dahulu apakah yang bersangkutan benar atau tidak tinggal di alamat domisili tersebut. Sementara itu, pada PPDB yang dilakukan di Kabupaten RL belum lama ini, dikatakan Noprianto, Disdikbud Rejang Lebong tidak sepenuhnya menerapkan sistem zonasi, dimana sebanyak 9 SMP melakukan sistem tes tertulis.\"Meskipun tahun ini kita telah menerapkan sistem zonasi, namun kita belum melakukan 100 persen, karena setelah kita lihat aturan, masih bisa melakukan sistem lama,\" jelas Noprianto.

Dijelaskan Noprianto, pada PPDB tahun 2017 ini ada 9 SMP di Kabupaten Rejang Leong yang menggelar tes tertulis, setelah itu baru diterapkan sistem zonasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk sistem zonasi sendiri menurut Noprianto, terbagi dalam empat zonasi, yakni zonasi pertama ada di wilayah 5 kecamatan wilayah Kota Curup yaitu, Kecamatan Curup, Curup Timur, Curup Tengah, Curup Utara dan Curup Selatan. Kemudian zona dua ada di Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya.

Selanjutnya zona 3 ada di Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Kelingi dan Sindang Dataran, sedangkan untuk zonasi keempat ada di Kecamatan Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Padang Ulak Tanding dan Kota Padang. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: