Manajemen SPBU Penarik Terancam Disanksi

Manajemen SPBU Penarik Terancam Disanksi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pihak manajemen PT Citra Nusa Persada Lestari (CPNL) yang menjalankan usaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 24.383.31 yang berlokasi di KJS Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, terancam disanksi. Ini jika pihak perusahaan itu terbukti diduga telah melakukan pemotongan upah karyawan, tidak dibayar berdasarkan ketetapan Upaha Minimum Provinsi (UMP) dan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman melalui Sekretaris Kasimin menyampaikan, telah menerima laporan dari karyawan SPBU tersebut secara tertulis. Pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya. Salah satu langkah yang dilakukan langsung turun ke lapangan dengan tujuan utama melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan.

“Direncanakan besok (hari ini,red), kami akan langsung turun ke SPBU tersebut. Salah satunya menemui pihak manajemen untuk mengklarifikasi atas laporan dari karyawan tersebut,” katanya. Menurutnya, jikalau bukti – bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak manajeman SPBU itu cukup, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada sanksi yang akan diberikan. Namun pihaknya belum dapat menyampaikan sanksi secara mendetail.

“Laporannya baru kita terima dan akan dicek lebih jauh kebenarannya. Termasuk mengklarifikasi dengan pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan tersebut,” ujarnya. Karyawan khususnya yang melaporkan hal tersebut silakan untuk menyiapkan bukti – buktinya. Jika kuat terbukti PT CPNL melanggar, maka akan dilakukan proses lebih lanjut berdasarkan peraturan ketenagaan kerjaan yang berlaku ,” lanjut Kasimin.

Sebagaimana diketahui laporan yang disampaikan karyawan yang bekerja di SPBU KJS Penarik ada sejumlah poin yakni selama tujuh tahun menjadi karyawan selain gaji yang dibayarkan tidak mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.810.000/bulan. Laporan pihak manajemen perusahaan ke pihak terkait tidak sesuai yang diterima karyawan atau adanya rekayasa. Contohnya gaji pokok Rp 1.605.000. Sedangkan yang dibayarkan ke karyawan Rp 1.020.000/bulan, perusahaan mempekerjakan pada hari libur nasional atau hari libur biasa hanya memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang pengganti makan, karyawan/i tidak pernah menerima slip gaji, nilai ataupun besaran gaji yang tertera di Jamsostek tidak sesuai dengan apa yang diterima. Insentif diberikan apabila seseoranag karyawan banyak menjual minyak melalui jerigen dan lainnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: