2 Saksi Kasus Enggano Kembalikan Uang Rp 250 juta

2 Saksi Kasus Enggano Kembalikan Uang Rp 250 juta

\"\"BENGKULU, bengkuluekspress.com -Setelah disebut-sebut menerima aliran dana proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano, dua orang tim Pokja Tamimi Lani sekaligus PPK dan Zulkifli lubis selaku anggota Pokja akhirnya mengembalikan uang ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tamimi Lani mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dari Rp 200 juta, sedangkan Zulkifli Lubis sebesar Rp 100 juta dari total Rp 140 juta.

Rencananya keduanya akan melunasi seluruh uang yang mereka terima dari kontraktrlor Lie End Jun.

\"Hari Senin mereka akan melunasi lagi sisa uang yang belum dikembalikan\" Ungkap Kordinator Pidsus Kejati Bengkulu Adi Nuryadin Sucipto, SH,MH.

Adapun uang 250 juta ini langsung disita penyidik, dan dititipkan di rekening penitipan uang negara. (TFN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: