Geledah Kantor BKD dan PSDM, Sita Dokumen Dalami Keterlibatan Pejabat Lain

Geledah Kantor BKD dan PSDM, Sita Dokumen Dalami  Keterlibatan  Pejabat Lain

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jatanras Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Pustu Desa Sukaraja Kecamatan Tetap dan kantor Badan Kepegawai Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kaur, di komplek perkantoran Padang Kempas, Minggu (16/7).

Penggeledahan dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum pejabat berinisial BU yang melakukan pungutan liar (Pungli) SK CPNS Bidan dan Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dari hasil pantuan Bengkulu Ekspress, kemarin (16/7), Tim Jatanras Polda Bengkulu datang ke kantor BKD dan PSDM di komplek perkantoran padang kempas sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka langsung melakukan pengeledahan ruangan Bidang Mutasi atau tempat BU tugas. Setelah melakukan pengeledahan, tim yang berjumlah lebih kurang tujuh orang itu dan didampingi kasi data dan informasi, Cahyo, melakukan penggeledahan di Kabid Mutasi dan beberapa ruangan lainya. Prosesnya memakan waktu beberapa jam, dan Polisi baru keluar dari kantor BKD dan PSDM sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari ruangan kantor BKD dan PSDM itu mereka mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua kardus. Begitu keluar, mereka langsung menyimpannya disalah satu mobil yang digunakan tim Jatanras tak berselang lama tim yang menggunakan dua mobil itu meninggalkan halaman kantor BKD dan PSDM. Namun belum diketahui, dokumen yang diamankan apa saja, akan tetapi yang jelas dokumen tersebut berkaitan dengan pegangkatan 99 CPNS Bidan dan Dokter PTT. Sebab Polisi belum mau menyampaikan hasil penggeledahan pada wartawan.

“Saya tidak tahu dokumen yang diambil Polisi itu, yang jelas itu masalah bidan dan dokter PTT, dan saya disini hanya menemani saja,” kata Cahyo kepada BE usai pengeledahan di kantor BKD dan PSDM kemarin (16/7).

Dikatakanya Cahyo, ia tidak mengetahui berkas dan dokumen apa yang dicari Tim Jatanras Polda Bengkulu dalam penggeledahan di ruang kerja Kabid Mutasi dan ruang kerja BU. Namun yang jelas ada beberapa dukumen yang disita itu untuk mendalami kasus keterlibatan pelaku lain dalam Pungli SK CPNS bidan dan dokter PTT tersebut. “Yang digeleda itu hanya ruangan Kabid

Mutasi saja, dan memang ada sekitar dua kardus dukumen yang disita tadi (kemarin),” ujarnya. Sementara itu, pasca tertangkapanya BU yang menjabat sebagai Kasi Pengadaan dan Penempatan ASN di kantor BKD dan PSDM Sabtu (16/7) itu, penyidik Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan pungli SK CPNS yang dilakukan BU dalam operasi tangkap tangan (OTT), polisi kini telah memeriksa empat saksi yakni SU, HE, SS bidan PTT dan LO Dokter PTT.

Keempat bidan PTT diperiksa penyidik sebagai saksi dan korban. “Saya tadi malam diperiksa hanya sebagai saksi saja, terkait dengan masalah bidan PTT ini,” ujar HE kepada Bengkulu Ekspress kemarin.

Data terhimpun, pengangkatan CPNS bidan dan dokter PTT diduga melakukan pungutan liar untuk pengambil Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. Diduga satu CPNS itu dipatok minimal membayar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per orang dengan jumlah CPNS sebanyak 99 orang. Dimana dalam proses pengangkatan CPNS bidan dan dokter PTT Kaur ini sudah 66 bidan dan dokter PTT yang menerima SK sedangkan 33 lainya masih dalam proses. Diduga bidan dan dokter yang menerima SK CPNS itu sudah menyetor uang kepada oknum pejabat tersebut. Juga sebelumnya sejumlah perwikilan bidan dan dokter PTT dari 33 orang yang belum menerima SK tersebut sudah dua kali melaporkan pungli SK CPNS ini ke Menpan RB.

Dari 33 bidan PTT itu diduga sudah 10 bidan PTT yang telah menyetorkan uang kepada oknum pejabat tersebut.

“Kami memang soal masalah nyetor duit ini sudah lama tahu, dan ini sudah dua kami laporkan ke menpan RB, karena kalau murni ini tidak mungkin, karena semua syarat kami sudah lengkap semua dan kenapa tidak diangkat,” ujar salah satu bidan PTT yang enggan disebutkan namanya kemarin.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kaur, Deny Setiawan SH saat dihubungi BE terkait dengan OTT SK CPNS Bidan dan Dokter PTT yang dilakukan oknum pejabat BKD dan PSDM itu, ia sangat menyayangkan hal ini terjadi. Juga ia mengaku prihatin dengan pungli dalam pengangkatan CPNS bidan dan dokter PTT tersebut. Sebab ini tidak seharusnya oknum pejabat tersebut melakukukan pungli.

“Saya sangat menyangkan hal ini terjadi, dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” singkatnya.

Sebagaimanana diberitakan sebelumnya, dalam OTT ini Polisi berhasil mengamankan oknum pejabat BKD berinisal BU dengan, seorang korban bidan PTT Puskemas Linau Kecamatan Maje inisial SS (33) . Dalam OTT ini Polisi berhasil mengamankan uang Rp 15 juta yang diberikan korban kepada pelaku di kediaman pelaku Pustu Desa Sukaraja Kecamatan Tetap.

Berdasarkan data yang terhimpun bE, tim saber pungli Polda Bengkulu memang telah banyak mengungkap kasus praktek pungli yang melibatkan beberapa oknum pejabat maupun masyarakat, sebelumnya sudah ada sekitar 4 kasus OTT yang telah berhasil diungkap oleh tim saber pungli Polda Bengkulu seperti pungli yang terjadi di PT ASDP Cabang Bengkulu yang melibatkan karyawannya sendriri, pungli yang melibatkan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pungli yang melibatkan pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pungli yang terjadi di Pasar Panorama Bengkulu dan terakhir ini pungli yang terjadi di Kabupaten Kaur ini.

Laporan Sudah Banyak

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM Mkes MM mengatakan wajar jika operasi tangkap tanggan (OTT) terkait CPNS Bidan PTT itu terjadi. Sebab Herwan mengaku laporan terkait pungutan itu masih banyak terjadi baik di Pemda kabupaten maupun kota.

\"Saya juga banyak dapat informasi. Kalau ada permintaan dari pihak di kabupaten. Minta macam pungutan liar, untuk pengurusan berkas,\" beber Herwan.

Namun demikian, Herwan menegaskan Dikes Provinsi tidak bisa banyak berbuat apa. Sebab semua proses CPNS Bidan PTT itu ada di kabupaten kota. Termasuk pengeluaran Surat Keputusan (SK) itu langsung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Dinkes Provinsi hanya sebatas mengetahui.

\"Kewenangan pelaksanaan itu di kabupaten/kota. Jadi kita provinsi tidak bisa banyak berbuat dan tentunya pengutan itu tidak dibenarkan,\" ungkapnya.

Pungutan itu jelas tidak dibenarkan. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sebelumnya telah memberikan peringatan keras itu tidak melakukan pungutan, dalam proses pemberkasan, maupun hal lainnya. Meski demikian, Herwan mengaku dirinya hanya bisa melakukan imbuan saja. Baik saat melakukan pertemuan dengan Dinkes kabupaten/kota mupun. \"Imbuan itu hanya dilakukan sebatas lisan,\" katanya.

Meski demikian, dengan adanya OTT yang dilakukan oleh Seber Pungli itu nantinya akan membuat jera kepada oknum pegawai yang sering melakukan pungutan. Jika nantinya masih ada ditemukan, maka tentunya aparat penegak hukum harus mengambil tindaka tegas. \"Mudah-mudahaan ini akan membuat jera. Karena dalam melayanai pelayanan publik, tidak dibernarkan lagi untuk melakukan pungutan,\" tandasnya. (151/529/618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: