57 Desa Gelar Pilkades

57 Desa Gelar Pilkades

\"pilkades\"CURUP, BE - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten RL mengalokasikan anggaran sekitar Rp 200 juta, yang diperuntukkan kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun anggaran 2013.  Hal itu dibenarkan anggota Banggar Ari Wibowo, SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Kamis (24/1).

\"Tahun ini akan diselenggarakan sekitar 57 Pilkades, anggaran kita alokasikan sebesar Rp 10 juta/desa, melalui pos anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) RL,\" ujar Ari.

Soal teknis Pilkades, sambung Ari, hal itu akan diatur oleh BPMPD melibatkan intansi terkait.  \"Kita berharap penyelenggaraan Pilkades ini bisa berjalan kondusif di setiap desa, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi soal teknis pemilihan yang harus berlangsung secara transparan sehingga tidak merugikan semua peserta Pilkades,\" harap Ari.

Di bagian lain, untuk menyambut pesta demokrasi tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) RL telah melakukan pendataan para kepala desa yang akan segera habis masa jabatan (lihat grafis akhir masa jabatan Kades).

Kepala BPMPD RL Mohammad Rizal, kepada Bengkulu Ekspress belum lama ini menambahkan, masa jabatan Kades rata-rata akan berakhir sejak 2 Juli  hingga akhir Desember 2013. \"Pemilihan kepala desa harus tuntas sebelum masa jabatan Kades berakhir, jadi tidak ada istilah carateker. Artinya pelantikan Kades terpilih akan dilakukan bertepatan dengan akhir masa jabatan Kades lama,\" tegas Rizal.

Dalam pelaksanaan Pilkades, BPMPD akan mempersiapkan teknis dan tahapan pemilihan untuk dilaksanakan disetiap desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2006 tentang Pemerintah Desa. Selanjutnya, untuk meminimalisir konflik pasca pemilihan Kades, dalam peraturan daerah tersebut diantaranya, pada pemilih terdaftar di desa yang akan menyelenggarakan Pilkades sekurang-kurangnya 6 bulan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

\"Untuk masyarakat yang berada di batas desa, kita minta membuat pernyataan karena masih ada beberapa desa yang masih belum jelas legalitas batasnya,\" terang Rizal.

Sedangkan untuk para calon Kades, merupakan penduduk desa setempat dibuktikan dengan KTP dan syah menjadi penduduk minimal 6 bulan, berpendidikan minimal SLTP sederajat, berumur 25 hingga 60 tahun, serta beberapa syarat lainnya.

\"Kita berharap pelaksanakaan Pilkades di semua wilayah nantinya akan berjalan tertib dan tidak terjadi konflik, sehingga Kades terpilih bisa melakukan pembangunan di desa masing-masing selama 6 tahun secara baik,\" harap Rizal. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: