Wabup Bengkulu Tengah: Tambang Harus Taat Aturan

Wabup Bengkulu Tengah: Tambang Harus Taat Aturan

\"BengkuluBENTENG, Bengkulu Ekspress - Mencuatnya dugaan pencemaran limbah batu bara yang dilakukan oleh PT Bara Mega Quantum (BMQ) di sejumlah desa di Kecamatan Taba Penanjung, membuat Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Peryadi STP angkat bicara.

Wabup meminta agar pihak PT BMQ mentaati aturan sebelum melakukan eksploitasi terhadap kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Benteng tersebut.

\"Perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan tidak membuang limbah sembarangan,\" ungkap Septi.

Dijelaskan Septi, pembuangan limbah secara sembarangan akan menimbulkan berbagai dampak negatif. Dimulai dari kerusakan lingkungan hingga menyebabkan penyakit bagi masyarakat yang terkena pencemaran.

\"Jika terus dibiarkan, lingkungan akan semakin rusak dan masyarakat juga akan dirugikan,\" imbuh Wabup.

Lebih lanjut Wabup menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng telah memberikan kesempatan bagi sejumlah pengusaha (investor) yang berasal dari luar untuk mengambil hasil bumi rafflesia Kabupaten Benteng.

Namun, setiap pengusaha juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang nantinya akan ditimbulkan agar tak sampai membuat lingkungan di Kabupaten Benteng menjadi rusak. Khususnya untuk PT BMQ, Wabup mengingatkan agar pihak perusahaan segera membangun kolam penampungan limbah sebelum air hasil penyaringan dibuang ke aliran sungai.

\"Sesuai dengan ketentuan, limbah tak boleh dibuang langsung ke aliran sungai. Masyarakat juga harus pro aktif melakukan pengawasan. Jika memang ada indikasi pencemaran lingkungan, silakan laporkan agar bisa ditindaklanjuti segera,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: