Dana Kelurahan Terganjal Aset

Dana Kelurahan Terganjal Aset

\"dana

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga saat dana kelurahan yang sudah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Seluma, belum bisa digunakan. Dana kelurahan tak bisa dicairkan karena terganjal aset. Hal ini membuat ini peraturan bupati (perbup) terkait percepatan pembangunan kelurahan masih harus dibahas.

“Jika mengacu pada anggrannya percepatan pembangunan berada di kecamatan dan DPA juga berada di kecamatan sehingga masalah aset pembangunan kelurahan ini masih harus dibahas lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Seluma Nurfadlya SH kepada BE. Permasalahan pengalihan aset dari kecamatan ke kelurahan yang harus dibahas bersama. Mengingat kegiatan dan percepatan pembangunan kelurahan berada di tingkat kelurahan. Dengan harapan kedepannya seluruh percepatan pembangunan kelurahan asetnya menjadi milik kelurahan.

“Ini menjadi pembahasan kita mengingat sehingga seluruh aset percepatan pembangunan menjadi tangung jawab penyelenggara. Rancangan perbup masih mengharuskan pembahasan dan masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan bagian aset,”tegasnya.

Nurfadlya menegaskan, mekanisme percepatan pembangunan kelurahan ini juga menerangkan secara teknis pencairan dana kelurahan tersebut. Dengan mengacu ada tata cara Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan perubahannya, serta pada pembangunan yang dilakukan juga harus berdasarkan musyawarah ditingkat kelurahan.

Dalam DPA ABPD Seluma tahun 2017 ini tertuang percepatan pembangunan kelurahan camat selaku PA serta kelurahan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dengan pembahasan aset ini diharapkan PA bisa dibebankan pada kelurahan dan asetpun menjadi tangung jawab Kelurahan. Bukan itu saja, pengelolaan sepenuhnya di berikan kepada kelurahan tersebut.

“Secepatnya pembahasan draf ini akan kita lakukan sehingga anggran percepatan pembangunan yang ada di 20 kelurahan bisa diselesaikan dan di pergunakan,” sambungnya singkat. (333)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: